![]() |
Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib bersama Isteri |
Penggusuran ini dilakukan oleh PT Patria Kamoe dengan berdalih bahwa lahan seluas 3.000 hektar tersebut yang telah dirikan rumah warga adalah milik perusahaan tersebut yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga YARA juga melaporkan Direktur perusahaan itu bernama Fachry Hasballah pada Komnas HAM perwakilan Aceh.
"Kita melaporkan mereka berdua karena kami menganggap telah melanggar HAM, karena rumah itu adalah hak warga untuk ditempati dan jelas ini telah melanggar HAM," kata Katua YARA, Safaruddin pada awak media usai membuat laporan di Komnas HAM perwakilan Aceh.
Laporan YARA disambut langsung oleh dua orang komisioner Komnas HAM perwakilan Aceh yang bertugas sebagai penyelidik yaitu Mulia Robby Manurung dan Novita Anggraini. Usai mengisi buku tamu, perwakilan YARA langsung membuat laporan secara tertutup.
Menurut dokumen yang diperlihatkan oleh YARA, sebenarnya lahan yang didirikan rumah oleh warga tersebut yang memiliki jumlah jiwa sekitar 500 orang dengan 160 Kepala Keluarga (KK), pihak perusahaan sudah tidak lagi memiliki surat izin HGU.
"Sejak tanggal 31 Desember 2013, perusahaan itu sudah tidak memiliki izin HGU lagi," jelasnya.
Sehingga katanya, tidak bisa disalahkan warga bila tanah tersebut diambil oleh warga untuk mendirikan bangunan rumah mereka. Karena memang izin yang dikantongi oleh perusahaan tersebut sudah berakhir dan belum ada persetujuan dari pemerintah setempat untuk diperpanjang HGU-nya.
"Sedangkan warga yang sudah kehilangan tempat tinggal kini harus mengungsi di gedung Rumah Sakit Kabupaten Aceh Timur yang sedang dibangun itu, ini tentunya sangat memprihatinkan," tukasnya.
Safaruddin mengaku persoalan ini sudah dicoba untuk melakukan mediasi dengan cara meminta bertemu membicarakan persoalan tersebut dengan Bupati. Akan tetapi niat baik itu tidak mendapat respon. "Jadi sampai sekarang itu tidak ada klarifikasi dari Bupati, padahal kita sudah minta, karena Bupati diam kita menganggap dia juga membenarkan penggusuran itu," imbuhnya.
Sementara itu komisioner Komnas HAM perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung mengatakan persoalan ini akan dipelajari terlebih dahulu dan akan memanggil kedua belah pihak untuk diminta keterangan agar mendapatkan keseimbangan informasi dan sama di mata hukum.
"Nanti setelah kita dapat informasi dari pihak perusahaan, baru kita bisa mengambil kesimpulan apakah ada masuk unsur melanggar HAM," jelas Mulai Robby Manurung. [merdeka]
EmoticonEmoticon