AcehXPress.com | MOJOKERTO - Efi Nur Kholim (38) warga Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dilaporkan Satuwir (42) warga Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto. Pasalnya, pelaku kepergok anak korban sedang berada di dalam bersama istri korban, Pariyah.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Akhdiyat mengatakan, kejadian tersebut diketahui anak korban Rabu (27/8), sekira pukul 00.15 WIB. “Anak korban melihat ibunya bersama pelaku sedang berduaan tanpa menggunakan pakaian, korban sendiri sedang bekerja di pabrik Sentram, Japanan, Pasuruan,” ungkapnya, Kamis (28/8).
Masih kata Kasubbag Humas, saksi melihat setelah membuka pintu kamar. Saksi yang terkejut melihat perbuatan ibunya langsung menghubungi ayahnya (korban, red). Mendengar laporan saksi, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. Diduga hubungan keduanya sudah terjalin sejak beberapa bulan terakhir.
“Korban datang ke unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 05.00 WIB bersama saksi. Petugas PPA sudah memintai keterangan korban dan dua saksi yakni anaknya serta satu warga setempat. Jika terbukti terlapor dan pasangannya terancam pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan penjara selama- lamanya 9 bulan,” katanya.[Prohaba]
EmoticonEmoticon