ilustrasi |
Sebelumnya pihak kepolisian Polres Aceh Timur menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 14 Agustus 2014, (TP) narkotika jenis sabu-sabu berinisial KM alias MD Bin HF (38) Warga Desa Blang Bitra Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Namun pada Kamis (28/08) polisi berhsil membekuk tersangka di sebuah gubuk yang berada di tengah areal pertambakan nyakni di tengah tambak ikan di Dusun Cot Kulam, Desa Pasir Putih Kecamatan Peureulak.
Tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan keberadaan tersangka.
Sebelumnya DPO sudah berulang kali keluar masuk Lembaga Permasyaratan (LP) dengan kasus serupa nyakni pengedar sabu-sabu.
Hal ini disampaikan Polres Aceh Timur AKBP. Muhajir. SIK kepada AJNN Jum’at (29/08) Kapolres Aceh Timur menjelaskan penangkapan ini sebelumnya personil Polsek Peureulak mencoba melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Namun pelaku melarikan diri, dan juga mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota,” jelas Kapolres AKBP Muhajir. SIK.
Dikatakan Kapolres Aceh Timur akibat melakukan perlawanan terhadap anggota personil polisi sehingga perkelahianpun takdapat dielakan dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sebanyak satu kali di bagian bokong sebelah kanan tersangka.
Setelah berhasi dilumpuhkan personil polisi melakukan penggeledahan. Namun ditubuh tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan selanjutnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Idi Rayeuk guna mendapatkan perawatan medis. [ajnn]
EmoticonEmoticon