AcehXPress.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh membuka kotak suara Pemilu Presiden (Pilpres) untuk keperluan alat bukti persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pembukaan kotak suara ini menyusul ada edaran dari KPU Pusat No. 1468 tanggal 11 Agustus 2014 yang meminta KPU kabupaten/kota se-Indonesia membuka seluruh kotak suara Pilpres.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawarsyah mengatakan, pembukaan kota suara Pilpres kali ini dilakukan yang kedua kalinya setelah sebelumnya membuka 90 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 180 kotak suara. Kemudian dilanjutkan hari ini, Rabu (13/8) sebanyak 413 TPS dengan jumlah kota suara 646 kota suara.
“Pembongkaran ini tindak lanjut dari surat edaran KPU untuk memenuhi alat bukti persidangan perselihan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Pembukaan kotak suara tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Puluhan personel kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang berjaga-jaga di lokasi pembukaan kotak suara, baik di dalam gudang tempat penyimpanan kotak suara maupun di luar gudang siap siaga.
Proses pembukaan kota suara Munawarsyah mengaku telah menyurati saksi kedua kandidat Presiden, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh untuk menyaksikan dan mengawasi proses pengambilan beberapa dokumen sebagai syarat untuk alat bukti di persidangan PHPU di MK.
Adapun dokumen yang diambil dalam kota suara adalah formulir C7 yang merupakan daftar hadir pemilih, DPT.b, DPKT.b, model A5 surat pindah domisili dan model AT Khusus. “Semua dokumen itu dibawa ke kantor KIP Kota Banda Aceh, lalu discan dan hasilnya akan dikirim ke Jakarta dan dokumen asli akan dikembalikan dalam kota suara,” jelasnya. [merdeka]
EmoticonEmoticon