![]() |
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah |
Juru bicara KPHA, Efendi Isma mengatakan kebijakan yang diwacanakan oleh Gubernur Aceh soal jeda (moratorium ) pertambangan di wilayah Aceh patut didukung.
"Jeda tambang diyakini mampu meminimalisir persoalan lingkungan hidup yang kian masif terjadi belakangan ini akibat aktivitas pertambangan," kata Efendi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/8).
Namun demikian, lanjut Efendi, kiranya wacana moratorium tambang tersebut harus dikuti dengan dasar hukum yang jelas. Agar dapat dilaksanakan sebagaimana tujuan dari jeda pertambangan dimaksud.
“Peraturan Gubernur soal moratorium tambang sangat penting, agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan dapat memaksa para pihak untuk melaksanakan kebijakan jeda tambang. Selain itu juga untuk memastikan secara jelas apa yang dimaksud dan tujuan dari moratorium tambang di Aceh,” tutur Efendi.
Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran lingkungan di Aceh tidak terlepas dari aktivitas pertambangan. Kasus ikan mati di daerah aliran sungai beberap waktu lalu diduga tidak terlepas dari peran aktivitas pertambangan.
Karena itu, kebijakan moratorium tambang harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk segera ditindaklanjuti.
Wacana moratorium tambang tersebut harus lebih tegas dalam implementasi, jangan hanya sekedar bersifat himbauan yang cenderung dikangkangi oleh pihak- pihak yang memiliki kepentingan dalam bisnis tambang di Aceh.
“Eskploitasi tambang di Aceh sudah diluar kendali. Kami yakin, jika tidak ada ketegasan Pemerintah soal ini, maka bencana- bencana kemanusiaan selanjutnya tinggal menunggu waktu. Pada akhirnya rakyat lagi yang menjadi korban,” ujar Efendi.
KPHA juga menyarankan kepada Pemerintah Aceh, agar dalam peraturan Gubernur soal moratorium tambang yang harus segera dikeluarkan itu, tidak saja mengatur jeda penerbitan izin tambang baru.
Akan tetapi harus mencakup soal izin tambang yang sudah ada atau sedang berjalan. Hal ini penting agar segala persoalan tambang di Aceh untuk dievaluasi. Mengingat, selama ini manfaat hasil pertambangan bagi rakyat dan lingkungan lebih kecil dibanding mudharat yang ditimbulkan.
Perlu juga diingat, tambah Efendi, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan khususnya, telah amat merusak lingkungan dan mengganggu habitat fauna di Aceh.
“Konflik satwa seperti gajah masuk perkampungan adalah bukti imbas dari rusaknya kawasan hutan karena aktivitas pertambangan. Maka dari itu, menurut kami peraturan gubernur soal moratorium tambang di Aceh adalah keharusan dan tidak dapat ditunda- tunda lagi. Demi menjamin kualitas lingkungan hidup yang baik sebagaimana amanah Undang- undang Dasar 1945," kata Efendi. [skalanews]
EmoticonEmoticon