AcehXPress.com | Partai pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati demikian, Koalisi Merah Putih menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani mengadili dan memutus akhir sengketa Pilpres," kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya saat jumpa pers di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Tantowi mengatakan, Koalisi Merah Putih mengikuti proses persidangan di MK yang berlangsung selama dua pekan terakhir dan telah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan keterangan ahli yang menjelaskan terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2014.
"Barang butki dalam jumlah besar sudah kami sampaikan kepada MK untuk menunjukkan Pilpres 2014 telah dinodai kecurangan yang dalam pandangan kami bersifat terstruktur, sistematis dan masif," papar Tantowi.
Sistem dan proses persidangan di MK, lanjut dia, ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam atas proses tersebut. "Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak mencerminkan keberan dan keadilan," tegasnya. []
okezone
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani mengadili dan memutus akhir sengketa Pilpres," kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya saat jumpa pers di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Tantowi mengatakan, Koalisi Merah Putih mengikuti proses persidangan di MK yang berlangsung selama dua pekan terakhir dan telah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan keterangan ahli yang menjelaskan terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2014.
"Barang butki dalam jumlah besar sudah kami sampaikan kepada MK untuk menunjukkan Pilpres 2014 telah dinodai kecurangan yang dalam pandangan kami bersifat terstruktur, sistematis dan masif," papar Tantowi.
Sistem dan proses persidangan di MK, lanjut dia, ternyata tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam atas proses tersebut. "Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak mencerminkan keberan dan keadilan," tegasnya. []
okezone
EmoticonEmoticon