DPR Didesak Tunda Pelantikan Jokowi-JK

AcehXPress.coKoalisi Pengacara Masyarakat mengajukan permohonan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Pansus Pilpres tentang pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden guna melakukan penyelidikan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014.
 
Selain itu, mereka juga meminta untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), karena masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata nomor 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.
 
"Jadi, kehadiran kami ke Gedung DPR dengan tujuan menyampaikan surat kami yang ditujukan kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulai Presiden, yang mulia Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi II dan Komisi III DPR," kata perwakilan Koalisi Pengacara Masyarakat, Alamsyah Hanafiah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
 
Alamsyah menjelaskan, pihak yang diperkarakan dalam gugatan tersebut yakni KPU selaku tergugat, Jokowi selaku turut tergugat I, Jusuf Kalla selaku turut tergugat II, dan KPU Provinsi DKI Jakarta selaku turut tergugat III.
 
Jokowi dinilai saat mencalonkan diri sebagai capres masih berstatus Gubernur DKI Jakarta dan belum mendapat izin dari DPRD DKI Jakarta. Seharusnya KPU menjatuhkan keputusan diskualifikasi atas pencalonan Jokowi sebagai capres. Sementara KPU dianggap melakukan pembiaran. Selain itu, KPU diperkarakan atas pembukaan kotak suara yang sudah disegel tanpa izin Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Jadi tujuannya ke DPR menyampaikan untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni KPU. Kita dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari masyarakat, walau kami Tim Pengacara Koalisi Merah Putih, akan tetapi kami dalam konteks ini dapat kuasa dari rakyat," tegasnya.
 
Alamsyah datang ke DPR didampingi kuasa hukum lainnya yakni Agustiar, Jou Hasyim Waimahing, Gusjoy Setiawan, Sudarmon K Lewa Yusuf, Esra Sitorus, Soraya, dan Muhamad Boli. Mereka datang dan langsung menyampaikan permohonan itu kepada Fraksi Partai Gerindra, diwakili oleh Martim Hutabarat.
 
Seperti diketahui, MK telah memutuskan menolah permohonan Prabowo-Hatta terkait perkara PHPU Pilpres 2014. Maka, secara otomatis hasil rekapitulasi suara nasional pilpres oleh KPU kembali berlaku dan memantapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. []





okezone


EmoticonEmoticon