Ini yang Membuat Tim Prabowo-Hatta Yakin Menangkan Gugatan di MK

AcehXPress.coJAKARTA - Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa optimistis menang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).  
Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, mengatakan, pihak KPU telah melakukan kesalahan prosedural, di antaranya membuka kotak suara padahal belum mendapat restu dari MK.
 
“Mereka panik, sebab pembukaan kotak suara (dinyatakan) sah setelah ada perintah MK,” tutur Firman, Rabu 13 Agustus 2014.
 
Selain itu, lanjut dia, berbagai temuan saksi terungkap dalam persidangan, seperti kecurangan di Distrik Mapia Barat dan Mapia Timur, Kabupaten Paniai, Papua. Menurut saksi, di daerah tersebut tidak ada pelaksanaan pilpres. Namun saat rekapitulasi tingkat provinsi terkuak bahwa dua distrik itu memberikan kemenangan 100 persen suara untuk pasangan nomor urut 2.
 
Saat sidang 12 Agustus 2014, saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta, Reynoldson Effendi, menjelaskan, ada seorang bupati di Papua Barat yang mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 2.
 
Menurut Reynold, intervensi yang dilakukan bupati tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPC salah satu partai pengusung pasangan nomor urut 2.
 
"Kalau mereka tidak menjalankan arahan itu, posisi sebagai kepala distrik atau aparat kampung terancam, yakni honor berkurang atau dipindah ke distrik terjauh," ungkap Reynold.
 
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Razman Arif, juga optimistis dengan berbagai temuan dari saksi yang sudah disampaikan di sidang. Menurut dia, temuan-temuan tersebut membuka mata masyarakat bahwa ada kesalahan dalam pelaksanaan pilpres. [okezone]


EmoticonEmoticon