Polisi Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja Aceh

AcehXPress.coKepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menggagalkan penyelundupan lebih setengah ton ganja kering asal Aceh. Barang haram itu ditaksir senilai miliaran rupiah.

Dari operasi itu, Polisi menangkap enam tersangka. Tiga di antaranya adalah warga Aceh, seorang warga Pekanbaru, Riau, seorang warga Dairi, Sumatera Utara, dan seorang lagi warga Palembang, Sumatera Selatan. Mereka, antara lain, Salamudin (42 tahun), Suwanto (36 tahun), Umar T Ali (54 tahun), Legiman alias Aseng (44 tahun), Maju Padang (39 tahun), dan Agus Anwar (34 tahun).

Kepala Polresta Palembang, Komisaris Besar Sabarudin Ginting, mengatakan, selain menangkap enam tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Xenia berwarna Hitam serta sebuah truk Fuso yang memuat 511 kilogram ganja kering tersebut.

"Mereka memasuki Palembang dengan jalur darat. Seluruh ganja dibawa menggunakan truk dengan dilapisi kayu untuk mengecoh petugas,” Kata Ginting, saat gelar perkara di Polresta Palembang, Selasa, 12 Agustus 2014.

Menurut Ginting, peran sang Bandar menggiring truk yang bermuatan ganja dari depan untuk mengintai petugas selama perjalanan. "Jadi, Bandar ini berjalan satu kilometer dari truk. Jika ada razia, mereka akan memberi tahu truk yang bermuatan ganja untuk berhenti.”

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Ajun Komisaris Marully Pardede, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari warga bahwa ganja sebanyak 511 kilogram asal Aceh akan memasuki Palembang.

Keenam tersangka, berangkat dari Aceh pada Kamis, 7 Agustus, menuju Medan. Sesampai di Medan, mereka langsung menuju Pekanbaru dan melintas di Dumai, Kota Jambi. Mereka kemudian menuju Kabupaten Banyuasin. Setiba di sana, ganja itu langsung dipindah di Tanjung Si Api-Api, Palembang.

"Di sana, ada satu mobil truk PS yang sudah menunggu. Dan ganja 511 kilo dipindah, langsung dibawa menuju Gudang di Tegal Binangun,” kata Marully.

Saat di Tegal Binangun, petugas langsung menangkap satu tersangka lain yang menunggu di dalam Gudang. Si bandar, Salamudin, langsung dibekuk bersama tersangka lain setelah tiba di sana. “Tersangka lain ditangkap di rumah makan Beringin Jaya, Banyuasin, saat beristirahat.”

Samaludin, kata Marully, terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan ketika ditangkap. "Dia langsung melompat dari mobil dan akan lari. Bahkan sempat memukul petugas dan terpaksa kita langsung lumpuhkan dengan timah panas,” katanya, sembari menjelaskan mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati. [viva]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv