![]() |
ilustrasi |
Ketiga wanita tersebut ditangkap di satu lokasi, namun mereka masing-masing ada yang berada di lantai satu toko, lantai dua, lantai tiga dan juga di halaman toko tempat mereka mangkal itu yang berada di Peunayong, Banda Aceh.
Ketiga wanita penghibur tersebut masing masing berinisial DW (28) asal Meulaboh, MAR (29) asal Lhokseumawe, dan RS (30) asal Banda Aceh ditangkap di toko bekas salon Nikita, jalan Pembangunan, Peunayong Banda Aceh pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat (8/8).
DW ditangkap di atas atap ruko sedangkan MAR ditangkap di lantai tiga, sementara RS ditangkap saat mencoba lari sekitar beberapa meter dari lokasi penangkapan. Sedangkan seorang laki-laki hidung belang berhasil melarikan diri dari pintu belakang salon yang sudah menjadi pintu alternatif para tamu bila ada penggerebekan.
Kasiop Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Hardi Karmy mengaku ketiga wanita tersebut ditangkap di dalam toko bekas salon Nikita Peunayong, Banda Aceh yang tempat biasa mereka gunakan untuk mencari laki-laki hidung belang untuk melampiaskan hawa nafsunya.
"Saat penangkapan tim gabungan sedikit terkendala, pasalnya para pelaku setelah memasukkan tamu laki-laki, mengunci pintu salon dari luar, di mana seolah-olah di dalam tidak ada orang," katanya.
Kendati demikian, petugas tetap tidak terkecoh dengan tipu muslihat mereka. Pasalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat membenarkan bahwa di dalam salon tersebut ada tamu laki-laki, oleh karenanya petugas langsung melakukan penggerebekan. "Sebelum melakukan penggerebekan, tim lebih duluan menangkap RS wanita sebagai penjaga dari luar, setelah RS berhasil ditangkap kunci salon ternyata ada sama RS," jelasnya.
Hardi juga menjelaskan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke kantor polisi syariat Banda Aceh untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Karena mereka melanggar qanun syariat Islam nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum. [merdeka]
EmoticonEmoticon