Sembilan Tahun MoU Helsinki, KNPI Ingatkan Pekerjaan Rumah Pemerintah Aceh

Ketua KNPI Aceh, Jamaluddin ST
AcehXPress.coBanda Aceh - Butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan turunan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) belum semuanya tereliasisasi meski sudah memasuki sembilan tahun perdamaian. Hal ini sangat berdampak pada pengembangan pembangunan di sektor ekonomi Aceh. 

"Pemberdayaan ekonomi yang konferhensif dan tepat sasaran seperti memajukan usaha mikro dan makro di Aceh," ujar Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Jamaluddin ST kepada ATJEHPOSTcom, Kamis 7 Agustus 2014. 

Pemerintah Aceh, kata dia, harus memberikan pelayanan terhadap kebutuhan publik yang maksimal serta membuka lapangan untuk penyerapan tenaga kerja di Aceh. 

"Seperti perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh membuka kantor perwakilannya di Aceh, sehingga mampu menyerap tenaga kerja," katanya. 

Selain itu, kata Jamal, sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpes) tentang kekhususan Aceh seperti bendera dan lambang Aceh, PP Migas dan lainnya belum direalisasikan pemerintah Pusat. 

"KNPI berharap Pemerintah Pusat berkomitmen serius memastikan semua isi MoU dan turunan UU Pemerintah Aceh agar dapat diwujudkan," katanya. 

Selain itu Jamal meminta peran Pemerintah Aceh agar lebih intensif berkomunikasi dengan Pusat serta melakukan upaya pendekatan langsung ke pengambil kebijakannya. 

"Bukan bertemu dengan pihak kedua atau ketiga di institusi yang menyelesaikan urusan RPP dan Perpes." 

Di sisi lain, kata dia, bentuk kebijakan ketidakadilan yang berpotensi memicu konflik harus dihilangkan. Termasuk salah satunya pendistribusian pembangunan di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Aceh.

"Tentunya keadilan harus disesuaikan berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat di 23 kabupaten kota tersebut," katanya. [atjehpost]

Related Posts