Pengacara Prabowo nilai putusan MK sisakan problem substansial

AcehXPress.coTim Hukum Prabowo-Hatta memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya permohonan mereka adalah final dan mengikat. Namun, mereka tetap melihat ada persoalan substansial dalam putusan tersebut.

"Saya kalau bicara hukum acara, ini sudah selesai. Tapi ini ada persoalan substansial, antara yang diputuskan Mahkamah ini dengan yang diputus DKPP," kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta (21/8).

Maqdir mencontohkan putusan DKPP yang tidak sejalan dengan putusan MK misalnya soal perintah pembukaan kotak suara. "Kotak suara DKPP ada masalah, di sini tidak ada masalah," ujar dia.

"Oleh DKPP Ketua KPU Dogiyai diberhentikan secara tetap, tapi di sini (MK) tidak ada masalah," kata Maqdir.

Maqdir mengaku khawatir dengan sistem yang berjalan sekarang ini. "Kita mau apa? Bagaimana mau menegakkan hukum dan demokrasi secara benar?" ujar dia.

Setelah bersidang selama hampir tujuh jam, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8). Pada saat putusan dibacakan, massa yang sebelumnya ricuh di depan Gedung MK sudah sepi. []



merdeka


EmoticonEmoticon