APBA 2015 Terancam Dipergubkan


ACEHXPress.com | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga saat ini belum juga memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015 bersama dengan tim anggaran Pemerintah Aceh.
Hal ini disebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) setempat, serta pimpinan DPRA definitif periode 2014-2019 yang sudah diusulkan belum juga mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berlarut-larutnya tata tertib (Tatib) DPRA itu menyebabkan pembahasan RAPBA 2015 molor, bahkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah sempat terpikir akan menetapkan saja APBA 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.
DPRA juga masih belum mau menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2015 untuk dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), karena belum tuntasnya alat kelengkapan dewan dan pimpinan definitif.
Akibat belum disahkannya APBA 2015, baru-baru ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo juga telah menyampaikan peringatan keras kepada Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA untuk segera menyelesaikan pembahasan RAPBA 2015.
Rancangan anggaran ini harus sudah disahkan sebelum 31 Desember 2014. Jika tidak, maka gaji para pejabat daerah ini akan ditahan selama 6 bulan. Peringatan Mendagri tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 24 November 2014.
Dalam surat itu, Mendagri menyatakan, “Jika sampai batas waktu tersebut, belum juga diselesaikan, maka gubernur dan DPRD, berdasarkan isi Pasal 312 ayat 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang baru, akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan.”
Ketua Sementara DPRA, Tgk. Muharuddin mengatakan, pihaknya segera membalas surat Mendagri tersebut. Saat ini, DPRA sedang fokus mempercepat pengusulan pimpinan definitif DPRA dan pembentukan fraksi-fraksi DPRA.
“Kami berharap Mendagri bisa secepatnya menerbitkan SK pengangkatan Pimpinan DPRA periode 2014-2019, agar DPRA bisa mengusulkan pelantikan pimpinan DPRA yang baru,” ujar Muharuddin, Selasa (16/12).
Setelah pimpinan definitif yang baru meng-SK-kan alat kelengkapan dewan, kemudian dilakukan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015, bersama anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan SKPA, pada minggu keempat bulan ini. Jika pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 tidak selesai pada akhir Desember 2014, maka pimpinan DPRA akan menyurati Mendagri untuk tidak dijatuhi sanksi administratif kepada DPRA.
Dasarnya, kata Muharuddin, karena keterlambatan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015, bukan murni kelalaian DPRA, tapi karena mereka baru dilantik 30 September 2014. Alasan lainnya, setelah pelantikan mengikuti pembekalan di Jakarta selama dua minggu, yang dimulai pertengahan bulan Oktober.

Terlambat 5 Bulan
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, jadwal pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015 sudah terlambat lima bulan dari jadwal idealnya, yakni harus dibahas pada bulan Juli dan Agustus. “Kalau dewan tidak mengambil langkah-langkah yang bijaksana, cepat, dan tepat, maka jadwal pembahasan dokumen KUA dan PPAS serta pengesahan RAPBA 2015 nanti, semakin molor lagi,” jelas Zaini.
Padahal Mendagri sudah mengirim surat ke Aceh untuk mengingatkan bahwa jika 31 Desember anggaran (APBA) tidak disahkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk tidak dibayar gaji pegawai Pemerintah Aceh, demikian pula Anggota DPRA.
Karenanya, Mendagri memberi kewenangan kepada gubernur untuk mengeluarkan Pergub APBA 2015 jika antara DPRA dengan Pemerintah Aceh tidak tercapai kesepakatan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2014. Artinya, Pergub akan dikeluarkan gubernur tanpa perlu lagi menunggu Qanun (Perda) APBA yang sedianya dihasilkan bersama oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh.
Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik, Masyarakat Tansparansi Aceh (MaTA), Hafidh mengatakan berlarutnya Tatib DPRA dan Alat Kelengkapan Dewan membuat fungsi parlemen sampai saat ini stagnan,  sehingga kewajiban membahas APBA tahun 2015 terabaikan.
Pengusulan formasi wakil ketua hingga 5 orang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan berbagai argumentasi diprediksi akan menimbulkan kegaduhan baru di kalangan dewan, sehingga akan menyandera hak-hak rakyat.
“Akan banyak energi dan waktu yang tersita yang tidak berdampak kepada rakyat Aceh. Sekarang sudah masuk akhir tahun 2014, tapi untuk KUA PPAS 2015 saja belum dibahas oleh 81 wakil rakyat  dengan alasan kelengkapan dewan belum selesai. Maka dapat dibayangkan kapan APBA dapat disahkan,” katanya. []

analisa


EmoticonEmoticon