ACEHXPress.com | Permintaan pembuatan paspor di Imigrasi Takengon dalam beberapa bulan terakhir, mengalami peningkatan dengan rata-rata mencapai 120 paspor setiap bulannya, kata Kepala Kantor Imigrasi setempat, Imam Santoso.
“Sebelumnya kita melayani pembuatan paspor antara 30 sampai 40 buah setiap bulannya, namun kini mengalami peningkatan drastis yang mencapai 120 paspor perbulan,” katanya di Takengon, Kamis.
Hal itu disampaikan disela-sela kunjungan Bupati Aceh Tengah Nasaruddin yang melihat langsung pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Takengon kepada masyarakat di daerah tersebut.
Didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Tengah Mustafa Kamal, disebutkan juga pihaknya juga memberikan pelayanan berupa penanganan izin tinggal warga asing.
Sejak September 2013, Kantor Imigrasi Takengon telah menerbitkan sebanyak 662 paspor, dan 25 buat kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga Asing di wilayah kerja imigrasi tersebut.
Imam juga menjelaskan, Imigrasi Takengon kini telah meningkatkan pelayanan pengurusan pasport sebagai salah satu tuntutan standar pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, mengurus pembuatan paspor bisa selesai sehari, sementara sebelumnya mencapai tiga hari.
“Dulu warga yang ingin buat paspor terlebih dahulu harus memasukkan berkas, besoknya baru di foto, kemudian membayar administrasi, sehingga butuh beberapa hari,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tangah Nasaruddin mengatakan warga yang akan mengurus paspor sangat terbantu dengan peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Imigrasi Takengon.
Sebelumnya, warga Aceh Tengah yang akan mengurus paspor harus pergi ke Kota Lhokseumawe, sehingga membutuhkan waktu berhari-hari. Sekarang sangat terbantu, terutama jika ada keluarga yang sakit ingin berobat keluar negeri, maupun pengurusan paspor untuk kebutuhan berhaji maupun umroh. []
antaraaceh
“Sebelumnya kita melayani pembuatan paspor antara 30 sampai 40 buah setiap bulannya, namun kini mengalami peningkatan drastis yang mencapai 120 paspor perbulan,” katanya di Takengon, Kamis.
Hal itu disampaikan disela-sela kunjungan Bupati Aceh Tengah Nasaruddin yang melihat langsung pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Takengon kepada masyarakat di daerah tersebut.
Didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Tengah Mustafa Kamal, disebutkan juga pihaknya juga memberikan pelayanan berupa penanganan izin tinggal warga asing.
Sejak September 2013, Kantor Imigrasi Takengon telah menerbitkan sebanyak 662 paspor, dan 25 buat kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga Asing di wilayah kerja imigrasi tersebut.
Imam juga menjelaskan, Imigrasi Takengon kini telah meningkatkan pelayanan pengurusan pasport sebagai salah satu tuntutan standar pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, mengurus pembuatan paspor bisa selesai sehari, sementara sebelumnya mencapai tiga hari.
“Dulu warga yang ingin buat paspor terlebih dahulu harus memasukkan berkas, besoknya baru di foto, kemudian membayar administrasi, sehingga butuh beberapa hari,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tangah Nasaruddin mengatakan warga yang akan mengurus paspor sangat terbantu dengan peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Imigrasi Takengon.
Sebelumnya, warga Aceh Tengah yang akan mengurus paspor harus pergi ke Kota Lhokseumawe, sehingga membutuhkan waktu berhari-hari. Sekarang sangat terbantu, terutama jika ada keluarga yang sakit ingin berobat keluar negeri, maupun pengurusan paspor untuk kebutuhan berhaji maupun umroh. []
antaraaceh
EmoticonEmoticon