Anggota DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan, kedatangan JK ke Aceh untuk memimpin peringatan 10 tahun tsunami, harus dimanfaatkan baik oleh pemerintah setempat.
“Gubernur harus meminta kepastian kepada pemerintah pusat terkait turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” katanya di Banda Aceh, Kamis (25/12/2014).
Undang-Undang itu disahkan pada 2006. Pemerintah Pusat berkewajiban mengeluarkan beberapa peraturan pelimpahan kewenangan dari turunan Undang-Undang tersebut, tapi sudah delapan tahun berlalu masih ada yang belum disahkan.
Peraturan itu diantaranya terkait pengelolaan minyak dan gas, pembagian kewenangan, pertanahan dan lainnya. “Itu hutang, dan hutang itu harus dibayar oleh pemerintah pusat,” kata politikus asal Aceh ini.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan, Pemerintah Pusat sudah berjanji segera menuntaskan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan terkait persoalan lambing serta bendera.
“Kita optimistis ini akan selesai dalam waktu dekat,” ujar Zaini. []
|okezone
EmoticonEmoticon