Kepala Dinas Sosial Aceh, Bukhari mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia menyampaikan padanya meminta kepada seluruh rakyat Aceh yang berada secara ilegal di Malaysia segera pulang. Ini dilakukan oleh pemerintah Malaysia untuk membersihkan tenaga kerja ilegal di negaranya.
"KBRI di Malaysia meminta informasikan pada kami agar orang Aceh yang berada di Malaysia secara ilegal untuk segera pulang tanpa ditangkap," kata Bukhari, di Banda Aceh, hari ini.
Katanya, Pemerintah Malaysia telah memberikan batasan waktu sampai tanggal 31 Desember 2014, semua TKI ilegal di Malaysia diminta pulang. Lewat dari tanggal ini, Pemerintah Malaysia akan menindak tegas dan memperketat pemeriksaannya kepada seluruh tenaga kerja asing di Malaysia.
Permintaan agar semua tenaga kerja ilegal di Malaysia diminta pulang ke negaranya masing-masing, jelas Bukhari, menyusul adanya kecaman dan tudingan luar negeri bahwa Malaysia menampung tenaga kerja ilegal di negaranya.
"Ini menyusul ada tuduhan bahwa Malaysia mempekerjakan tenaga ilegal, makanya sampai akhir tahun ini semua tenaga kerja ilegal di Malaysia diminta pulang ke negaranya masing-masing, termasuk negara-negara lainnya," imbuhnya.
Bukhari menyebutkan, TKI ilegal asal Aceh di Malaysia saat ini mencapai 20 ribu jiwa lebih. Jumlah ini terbesar keenam terbanyak TKI ilegal di Malaysia.
"Jadi saya minta kepada keluarganya masing-masing untuk bisa memberi tau agar bisa segera pulang tanpa ada persyaratan apapun," pintanya. [wol]
EmoticonEmoticon