Bawa Ganja 10 Kg, Nenek asal Aceh Disidang


ACEHXpress.com | Pengadilan Negeri tanjung Balai menyidangkan perkara kepmilikan 10 Kg dengan terdakwa Sanimah (59), nenek- nenek warga Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara Aceh, hari ini.

Sidang kali merupakan sidang perdana. Terdakwa membawa ganja seberat 10 Kg ganja dari Aceh  dengan tujuan Kisaran Sahan Sumatera Utara pada 5 September lalu. Namun dia dibekuk polisi dalam perjalanan di  Simpang Kawat Kisaran.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeffry Gultom mendakwa terdakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun hingga seumur hidup. [wol]


EmoticonEmoticon