Sidang kali merupakan sidang perdana. Terdakwa membawa ganja seberat 10 Kg ganja dari Aceh dengan tujuan Kisaran Sahan Sumatera Utara pada 5 September lalu. Namun dia dibekuk polisi dalam perjalanan di Simpang Kawat Kisaran.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeffry Gultom mendakwa terdakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun hingga seumur hidup. [wol]
EmoticonEmoticon