ilustrasi |
“Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan, serta berpasang-pasangan," kata Sekretaris DPRK Aceh Utara Abdullah Hasbullah, Senin, 15 Desember 2014.
Menurutnya, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 tahun tentang Khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
Pelaksanaan dan pembinaan dalam Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu, kata Abdullah, berdasarkan keislaman, keadilan, kebenaran, kemanusian, keharmonisan, ketertiban dan keamanan, ketentraman, kekeluargaan, kemanfaatan, kedamaian, permusyawaratan, serta kemaslahatan umum.
Qanun juga mengatur tata cara berpakaian sesuai Syariat Islam. Diwajibkan berpakaian yang tidak ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Lebih khusus, wanita wajib menggunakan jilbab dan laki-laki dilarang menggunakan celana pendek. Secara umum, aturan ini tidak jauh beda dengan produk qanun buatan provinsi.
Menurutnya, qanun ini sangat penting diterapkan di Aceh Utara. Pemerintah berencana akan mulai memberlaukan peraturan tersebut pada 2015 mendatang. [viva]
EmoticonEmoticon