AcehXPress.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempertanyakan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait gugatan rekomendasi pemberhentian seorang komisioner KIP di Aceh. Pasalnya, sudah empat bulan berlalu belum ada keputusan DKPP.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, sepekan usai pemilihan legislatif 9 April lalu, pihaknya telah mengajukan rekomendasi pemecatan terhadap seorang komisioner KIP salah satu kabupaten di Aceh, karena dinilai melanggar etik dan nama baik penyelenggara pemilu.
"Rekomendasi pemecatan ini soal nama baik. Apakah gugatan kita ini benar atau tidak itu akan diputuskan dalam persidangan (DKPP) nanti," kata Ridwan yang merahasiakan oknum komisioner itu dalam Diskusi Publik Kilas Balik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Media Center KIP Aceh, Selasa (19/8/2014).
Dia menyayangkan karena sampai sekarang gugatan pemecatan yang diadukan pihaknya, belum diputuskan DKPP. Namun, KIP Aceh mengaku sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelanggara pemilu sebelum Pilpres digelar 9 Juli lalu.
"Saya juga memastikan bahwa yang diberhentikan itu tidak terlibat dalam Pilpres kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Mawardi Ismail mengatakan, kecurangan penyelenggara pemilu berpotensi terjadi karena pola rekrutmennya yang tertutup, politis dan ditentukan satu jalur oleh penguasa parlemen.
Menurutnya, pola perkrutan komisioner KIP seperti itu terjadi dalam beberapa tahun ini di Aceh, di mana partai lokal pemenang pemilu 2009 memegang kendali penuh. Sehingga potensi komisioner yang lulus untuk melakukan kecurangan terbuka lebar.
"Yang bisa dilakukan sekarang adalah menuntut transparansi dalam perekrutan dan fit and proper test. Kita bisa membuat rekomendasi ke DPR kabupaten/kota nanti supaya perekrutan ke depan terbuka kepada publik," kata Mawardi. [okezone]
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, sepekan usai pemilihan legislatif 9 April lalu, pihaknya telah mengajukan rekomendasi pemecatan terhadap seorang komisioner KIP salah satu kabupaten di Aceh, karena dinilai melanggar etik dan nama baik penyelenggara pemilu.
"Rekomendasi pemecatan ini soal nama baik. Apakah gugatan kita ini benar atau tidak itu akan diputuskan dalam persidangan (DKPP) nanti," kata Ridwan yang merahasiakan oknum komisioner itu dalam Diskusi Publik Kilas Balik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Media Center KIP Aceh, Selasa (19/8/2014).
Dia menyayangkan karena sampai sekarang gugatan pemecatan yang diadukan pihaknya, belum diputuskan DKPP. Namun, KIP Aceh mengaku sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelanggara pemilu sebelum Pilpres digelar 9 Juli lalu.
"Saya juga memastikan bahwa yang diberhentikan itu tidak terlibat dalam Pilpres kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Mawardi Ismail mengatakan, kecurangan penyelenggara pemilu berpotensi terjadi karena pola rekrutmennya yang tertutup, politis dan ditentukan satu jalur oleh penguasa parlemen.
Menurutnya, pola perkrutan komisioner KIP seperti itu terjadi dalam beberapa tahun ini di Aceh, di mana partai lokal pemenang pemilu 2009 memegang kendali penuh. Sehingga potensi komisioner yang lulus untuk melakukan kecurangan terbuka lebar.
"Yang bisa dilakukan sekarang adalah menuntut transparansi dalam perekrutan dan fit and proper test. Kita bisa membuat rekomendasi ke DPR kabupaten/kota nanti supaya perekrutan ke depan terbuka kepada publik," kata Mawardi. [okezone]
EmoticonEmoticon