AcehXPress.com | Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan mantap menggugat hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Gugatan pun sudah didaftarkan.
"Jadi (ke PTTUN). Sudah kita daftarkan. PTTUN itu kan kita mau melakukan pembatalan hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi pengesahan suara nomor 535," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Irfan Pulungan kepada Okezone, Kamis (21/8/2014) malam.
Dia menjelaskan, landasan gugatan hasil rekapitulasi tersebut berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi terkait surat edaran KPU pusat kepada KPU di tingkat daerah untuk membuka kotak suara.
"Itu dasarnya," jelasnya.
Selain melapor ke PTTUN, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri.
"Kita juga akan melaporkan perbuatan melanggar hukum perdata ke Pengadilan Negeri karena jelas tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU yang membuka kotak suara sebelum penetapan MK sudah merupakan perbuatan melawan hukum," ucapnya. []
okezone
"Jadi (ke PTTUN). Sudah kita daftarkan. PTTUN itu kan kita mau melakukan pembatalan hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi pengesahan suara nomor 535," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Irfan Pulungan kepada Okezone, Kamis (21/8/2014) malam.
Dia menjelaskan, landasan gugatan hasil rekapitulasi tersebut berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi terkait surat edaran KPU pusat kepada KPU di tingkat daerah untuk membuka kotak suara.
"Itu dasarnya," jelasnya.
Selain melapor ke PTTUN, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri.
"Kita juga akan melaporkan perbuatan melanggar hukum perdata ke Pengadilan Negeri karena jelas tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU yang membuka kotak suara sebelum penetapan MK sudah merupakan perbuatan melawan hukum," ucapnya. []
okezone
EmoticonEmoticon