Berkedok salon terapis, Papi ER jual ayam kampus Rp 3,5 juta

ilustrasi
AcehXPress.coBanderol mahasiswi Rp 3,5 juta untuk sekali 'main', Papi ER (32), asal Surabaya, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jawa Timur di salah satu hotel yang ada di Kota Pahlawan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, modus aksi perdagangan orang atau trafficking yang dilakukan Papi ER adalah, memanfaatkan tempat salon terapis milik Mami Ay (43), yang ada di salah satu ruko di Jalan Ambengan, Surabaya.

Jika ada tamu lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan salon terapis milik Mami Ay dan butuh layanan cinta semalam, langsung diarahkan untuk menghubungi Papi ER via handphone.

"Kemudian Papi ER mengirim foto wanita-wanita yang menjadi anak buahnya melalui BBM ke si pelanggan. Pengakuannya, dia memiliki tiga wanita yang bisa di-booking, dan semuanya berstatus mahasiswa PTS (perguruan tinggi swasta) di Surabaya," terang Awi Setiyono di Mapolda Jawa Timur, Kamis (11/12).

Setelah si pelanggan memilih wanita yang diinginkan, sebagai tanda jadi, Papi ER meminta si pelanggan untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya.

"Rata-rata harga yang dibanderol untuk wanita berstatus mahasiswi ini, antara Rp 2,5 juta hingga 3,5 juta rupiah," ungkapnya.

Selanjutnya, Papi ER menghubungi wanita yang dipesan oleh si pelanggan untuk segera datang ke hotel yang disepakati, melayani layanan plus-plus si pelanggan.

"Dari hasil transaksi layanan plus-plus itu, Papi ER mendapat komisi 30 persen, sedang si wanita mendapat 70 persen," katanya.

Pengungkapan kasus perdagangan orang untuk tindak asusila ini, bermula dari penggerebekan pihak Polda Jawa Timur di salon terapis di Jalan Ambengan, Surabaya milik Mami Ay pada akhir November lalu.

"Selanjutnya kita lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Papy ER pada 9 Desember kemarin di salah satu hotel yang ada di Surabaya," sambung mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2,5 juta, satu set kondom merek Fiesta, satu lembar bukti transfer ATM BCA Rp 250 ribu, dan satu kartu ATM BRI.

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Pencabulan dan perdagangan manusia dengan hukuman maksimal satu tahun penjara. [Mrd]


EmoticonEmoticon