Ilustrasi |
XPresiana | Sejak pertama kali diberitakan hingga saat ini, korupsi sudah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Setiap hari dalam berbagai media massa, disajikan kasus-kasus penyelewangan dana yang dilakukan oleh berbagai oknum, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat, akan tetapi sebaliknya mereka malah merugikan Negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang korup.
Meski sudah seperti kanker yang mengancam nyawa seluruh bangsa, korupsi tidak mudah didefinisikan karena begitu luasnya cakupan korupsi, upaya merumuskan sebuah definisi atau konsep teoritis tentang korupsi ternyata cukup sulit.
Menurut UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang secara sengaja melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis honest (ketidakjujuran). Menurut kamus besar bahasa Indonesia, korupsi adalah tindakan atau perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Jika dilihat dari pengertian tersebut jadi korupsi termasuk bagian dari masalah sosial. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa pendapat Parillo (1987), pertama Parillo menyatakan bahwa masalah sosial merupakan masalah yang bertahan untuk suatu periode tertentu.
Dalam pernyataan tersebut menjadi jelas karena korupsi tidak hanya terjadi pada masa sekarang tetapi sudah terjadi sejak dulu kala. Bahkan sekarang kita sangat sering mendengar pernyataan yang mengatakan korupsi sudah menjadi salah satu aspek kebudayaan kita. Korupsi adalah produk dari sikap hidup suatu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak.
Kedua korupsi juga dirasakan dapat menyebabkan berbagai kerugian fisik atau non-fisik, baik pada individu maupun masyarakat. Disini kita dapat melihat dan mengartikan korupsi sebagai benalu sosial yang merusak sendi-sendi struktur pemerintahan, dan menjadi hambatan paling utama bagi pembangunan. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan politisi korup yang berlebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elite yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka juga menduduki status sosial yang tinggi.
Disamping itu akibat dari perilaku korupsi dapat mengakibatkan revolusi sosial dan ketimpangan sosial.
Ketiga Korupsi merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai atau standard sosial dari salah satu atau beberapa sendi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini sangat jelas bahwa korupsi dapat merusak nilai-nilai, seperti misalnya melanggar nilai agama, adat istiadat dan lain lain. Dalam perspektif agama, korupsi dipandang sebagai suatu perbuatan yang sangat tercela. Dalam perspektif ajaran Islam, korupsi termasuk perbuatan yang merusak kemaslahatan, kemanfaatan hidup, dan tatanan kehidupan. Pelakunya bisa dikategorikan telah melakukan dosa besar. Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Jadi jelas dari ketiga definisi masalah tersebut korupsi merupakan salah satu masalah sosial yang berkembang didalam suatu kalangan masyarakat. Untuk itu diperlukan suatu tindakan pemecahan masalah yang dapat mengobati gangguan-gangguan merugikan tersebut.
Sebenarnya korupsi bukan suatu sifat yang tidak bisa dihindarkan, cukup banyak langkah dan upaya yang bisa dilakukan agar hal tersebut tidak terjadi pada diri kita. korupsi bukan bawaan sejak lahir ataupun warisan biologis. Tingkah laku kriminal ini bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik perempuan maupun laki-laki. Tindak korupsi bisa dilakukan secara sadar yaitu dipikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar misalnya karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya.
Jika dilihat dari hal tersebut jadi korupsi itu terjadi karena ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang. Kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. Kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia.
Persepsi dan Pandangan Masyarakat Terhadap Koruptor
Setuju atau tidak setuju kondisi masyarakat kita masih sangat permisif terhadap para koruptor. Hal ini bisa kita lihat dan diukur dalam sendi kehidupan yang terjadi didalam masyarakat selama ini, masyarakat masih tidak terlalu serius bahkan acuh tak acuh dalam melihat korupsi ini sebagai salah satu masalah sosial di tengah-tengah masyarakat. Pada kenyataannya masih ada yang menganggap para koruptor tersebut tidak murni bersalah, bahkan yang lebih mengherankan ada pihak-pihak ataupun kelompok tertentu yang tetap mendukungnya walaupun sudah menjadi seorang tersangka.
Padahal kalau kita kaji lebih mendalam peran masyarakat dalam membasmi masalah sosial yang terbesar ini dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Contoh kecil yang bisa dilakukan masyarakat yaitu dengan memberikan sanksi sosial yang berlaku di daerah-daerah tertentu kepada siapa saja yang terindikasi melakukan korupsi. Masyarakat perlu melakukan suatu proteksi sosial terhadap pelaku korupsi misalnya dengan mengucilkannya sehingga dia tidak mendapatkan dukungan lagi dari siapapun. Sanksi sosial ini sangat diperlukan ditengah kondisi bangsa yang sangat krusial seperti sekarang. Peran serta masyarakat dalam membasmi korupsi merupakan suatu formulasi yang dinilai ampuh.
Lebih daripada itu, masyarakat bisa membantu mengurangi tingginya korupsi dengan menolak penyuapan dalam bentuk apapun tidak peduli darimana harta benda tersebut berasal dan siapa yang memberikan. Korupsi bisa dibasmi jika tidak ada yang membantu menyembunyikan hasil yang dicuri dengan dalih bahwa hasil dari korupsi tersebut dibagi-bagikan pada masyarakat banyak.
Tanggung jawab serta besarnya kepedulian masyarakat terhadap tindak korupsi, berguna untuk melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat. Membuka wawasan seluas luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al- sabda NabiBaqarah: 188) Muhammad saw : “Mencari rezeki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain.” (HR. Thabrani) “Allah melaknat orang yang menyuap berikut orang yang menerima suap dan menjadi penghubung antara keduanya.” (HR. Imam Ahmad).
Mustafa Kamal, Alumnus Politeknik Negeri Lhokseumawe;
Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara Angkatan 4 (2014).
XPresiana adalah ruang jurnalisme warga yang disediakan oleh Koran Online ACEHXPRESS.COM - Silakan kirim berita maupun opinimu.
Caranya sangat mudah, klik: Tulis
EmoticonEmoticon