Pada 2014 Duit Rakyat Aceh yang Dikorupsi Capai Rp 800M

Ilustrasi | Merdeka
AcehXPress.co|  Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai angka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh semakin kronis dan memprihatinkan. Sebab trendnya menunjukkan peningkatan tajam seiring dengan meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Berdasarkan data dirilis GeRAK Aceh, tahun 2014 menemukan jumlah Tipikor di Aceh mencapai 43 kasus dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 796.631.009.150 miliar. Seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK).

"Sektor pengadaan barang dan jasa dominan terjadi Tipikor. Kemudian yang kedua adalah pada dana Bansos dan hibah yang diberikan pada pihak ketiga dan dana ini cenderung bersumber dari dana aspirasi anggota DPRA dan DPRK yang tersebar di seluruh Aceh," kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi, GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung, Senin (10/12) di Banda Aceh.

Kemudian terkait dengan data dana hibah dan Bansos, dia melanjutkan, berdasarkan audit BPK dari 2009 sampai dengan 2013, ditemukan fakta bahwa total kasus hibah mencapai 572 kasus yang berpotensi merugikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 468.448.007.538 miliar dari total dana yang dikelola itu mencapai Rp 500 miliar.

"Kita berkesimpulan meningkatnya kasus korupsi di Aceh dipengaruhi oleh lemahnya upaya penegakan hukum oleh institusi negara (Kejaksaan, Kepolisian)," jelasnya.

GeRAK Aceh mencontohkan, pada kasus traktor di Dinas Pertanian Aceh, Boat 40 GT di Dinas kelautan dan Perikanan Aceh, Pengurukan Kuala Gigeng di Aceh Besar, Alkes RSU Aceh Barat Daya dan kasus lainnya yang pada ujungnya tidak terselesaikan dan bahkan tak jarang dijadikan ATM berjalan (status terdakwa seumur hidup).

Selain itu, GeRAK juga menemukan fakta pada 2014 banyak kasus korupsi belum berhasil dihitung kerugian negara oleh BPKP. Padahal kita ketahui bahwa perhitungan nilai kerugian keuangan negara sangat menentukan tentang penyelesaian kasus korupsi yang sedang ditangani oleh aparat hukum. Hal ini ditemukan pada kasus pengadaan Traktor di Dinas Pertanian Aceh, Kasus Alkes di RSU Abdya.

"Atas fakta-fakta itu kami mendesak penegak hukum, KPK, Jaksa dan juga Kapolri agar komit dan konsisten dalam upaya memberantas korupsi sebagaimana mandat dalam undang-undang," terang Hayatuddin Tanjung.

Kemudian, kata Hayatuddin Tanjung mendesak Pemerintah Aceh dan kabupaten dan kota untuk serius dalam upaya pelaksanaan pemerintah yang bersih. Selain itu juga mendesak BPKP untuk bekerja secara profesional dan menghindari kerja-kerja yang dilandasi oleh kepentingan dan tekanan dari pihak lain. [Merdeka]


EmoticonEmoticon