Susi Pudjiastuti |
Susi menyebut kerjasama ini merupakan bentuk dukungan atas visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencapai Kedaulatan Indonesia dan menenggelamkan kapal asing yang berlayar di laut Indonesia secara ilegal.
"Kerjasama satu perjanjian di mana mudah-mudahan kita buat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kesatuan TNI AL bisa dijadikan tujuan utama dari visi misi presiden RI untuk berdaulat di lautan Indonesia akan dicapai dengan baik," ujar Susi, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12).
Selain itu, Susi mengungkapkan, MOU tersebut merupakan titik awal untuk menata kembali pengelolaan hasil laut Indonesia. "Perlu diketahui, dalam waktu 1 tahun ini kita betul ingin menata kembali pengolaan hasil kelautan."
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut TNI Laksamana Marsetyo menambahkan, kerjasama ini meliputi tiga perjanjian, yaitu geografi, pembangunan Sumber Daya Manusia dalam konteks hukum dan data antara KKP dan TNI AL.
"Penguatan pendidikan penelitian, kapal-kapal patroli dalam konteks penegakan hukum di laut, kita berikan pelatihan hukum laut nasional internasional supaya tidak ada kesalahpahaman," tutupnya.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengancam akan menenggelamkan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan saja. Pernyataan Menteri Susi sudah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo dan didukung aparat penegak hukum.
"Saya didukung oleh semua. Itu perintah Pak Presiden. Pokoknya TNI dan Polri harus mendukung kita," katanya di Istana Merdeka, beberapa hati lalu.
Menteri Susi Susi menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal asing ilegal, sudah diatur dalam undang-undang perikanan. Eksekutornya, kata dia, di tangan aparat penegak hukum.
Pemerintah punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal asing ilegal. Yaitu, Pasal 69 ayat 1 UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
Bunyinya: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Kemudian, di ayat 4 ditegaskan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Undang-undang sudah jelas untuk ditenggelamkan. Nanti pelaksanaannya di AL dan Polri. Yang nenggelamin bukan saya," tegasnya. [merdeka]
EmoticonEmoticon