Gedung DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe |
Hal itu diungkap Kabag Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara, Murtala, menurutnya, verifikasi, validasi dan surat siap bertanggung jawab dan harus disiapkan oleh KIP Aceh Utara, mekanismenya adalah berkas tersebut yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati.
"Berkas itu telah diantarkan ke kantor Gubernur Aceh, sudah kita antar berkas yang KIP siapkan kepada Gubenur," ujar Murtala. Seraya menambahkan, "Kita juga telah menerima konfirmasi dari kantor Gubernur, ternyata ada kekurangan dari berkas yang disiapkan oleh KIP. Lebih dari 50% anggota dewan terpilih berkasnya tidak sempurna," tambah Kabag Pemerintahan ini.
Terhadap masalah tersebut, keluh Murtala, KIP Aceh Utara belum merespon. "Saya telah menelepon KIP, tapi belum ada respon dari mereka. Telepon saya tidak diangkat," keluhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretariat DPRK Aceh Utara hingga kini belum memastikan kapan akan menggelar Pelantikan Anggota DPRK periode 2014-2019, meski anggota DPRK periode 2009-2014 akan berakhir pada 31 Agustus ini.
"Rencananya akan dilakukan pelantikan pada hari kami atau jumat, yaitu tanggal 28 atau 29 bulan ini. Tanggal pastinya belum jelas, karena kita belum Bamus," ujar Fitriyani, SH, MH.
Belum adanya SK anggota Dewan dari Pemerintah Provinsi, ujar Fitriyani menjadi penyebab belum dilakukannya Bamus untuk menentukan jadwal pelantikan. []
EmoticonEmoticon