Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru, Termasuk Gelar Zikir & Yasinan

Ilustrasi
AcehXPress.co|Banda Aceh - Tahun baru 2015 tinggal empat pekan lagi. Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mewanti-wanti warganya agar tak merayakan malam pergantian tahun, karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

Pelarangan merayakan penyambutan tahun baru dituangkan dalam Seruan Bersama Muspida plus Banda Aceh, yang mulai disebar ke masyarakat, Rabu (3/12/2014).

Uniknya, bukan aksi hura-hura saja seperti tiup terompet, bakar petasan dan sejenisnya yang ditentang. Segala bentuk kegiatan keagamaan seperti zikir, yasinan, atau tausyiah juga dilarang keras. Alasannya, perayaan tahun baru masehi bukanlah ajaran maupun budaya Islam.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menyatakan, pelarangan itu bagian dari penegakan syariat Islam dan penyelamatan akidah umat Islam agar tak terjerumus ke perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Namun untuk kegiatan keagamaan serupa yang telah rutin dilakukan masyarakat tanpa embel-embel perayaan tahun baru, sama sekali tak ada larangan.

“Tidak memperbolehkan merayakan malam tahun baru dalam bentuk apapun, apakah itu dalam bentuk keagamaan, katakanlah zikir dan sebagainya,” kata Illiza, Rabu (3/12/2014).

Pihaknya komit untuk melarang segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru, termasuk melarang pedagang menjual terompet, petasan, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan tahun baru. “Ini akan terus kita sosialisasikan kepada pedagang,” ujarnya.

Jelang pergantian tahun, tim terpadu terdiri dari polisi syariah, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI akan terus merazia dan mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat konsentrasi massa, agar tidak ada aksi merayakan malam pergantian tahun.

Bagaimana dengan non-muslim? “Bagi mereka tidak ada larangan, yang kita larang umat Islam,” tutur Illiza.

Masyarakat non-muslim diperbolehkan merayakan malam pergantian tahun di kalangan komunitasnya saja, tidak dilakukan secara terbuka di tempat umum.

Illiza berjanji akan berkordinasi dengan Kepolisian untuk memberi pengamanan kepada komunitas non-muslim yang ingin beribadah atau merayakan tahun baru di komunitasnya.

Dalam seruan bersama yang diteken seluruh unsur Muspida Banda Aceh, pada poin pertama disebutkan, masyarakat Banda Aceh pada malam tahun baru 1 Januari 2015 tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik yang terbungkus dengan nuansa agama seperti zikir, yasinan, tausyiah dan lainnya. [Okezone]


EmoticonEmoticon