ilustrasi cambuk |
“Qanun tentang jinayat --hukum terkait pembunuhan, pencurian, dan perzinaan-- ini merupakan suatu aturan hukum yang sangat baik, karena sekarang banyak gay dan lesbi sudah menjamur,” kata Aflia Riski, warga Lhokseumawe Aceh kepada VIVAnews,Senin 29 September 2014.
Menurut Duta Wisata Aceh Utara itu, kehadiran kaum gay dan lesbi dapat membawa dampak negatif bagi provinsi yang bergelar Serambi Makkah itu. Kata dia, dampak negatif tersebut dapat membuat kehancuran bagi masyarakat Aceh yang beragama Islam.
“Nah dengan adanya qanun ini bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik, setidaknya bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Aceh,” kata dia.
Arwina, warga Aceh Tengah juga menyambut baik kehadiranqanun jinayat tersebut. Ia menjelaskan alasan yang hampir sama dengan Aflia Riski. “Biar cepat taubat dan komunitas gay tidak bertambah banyak,” tuturnya.
Komentar sedikit berbeda disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara, Abubakar. Menurutnya status gay dan lesbi merupakan hak bagi mereka yang memilih menjadi kaum marjinal itu.
“Saya tidak setuju jika menangkap gay atau lesbi itu sembarangan. Kecuali mereka bercumbu sesama jenis. Soal status mereka lesbian atau gay itu hak mereka,” kata Abubakar.
Efektif atau tidak
Akademisi Hukum Universitas Malikussaleh Amrizal J Prang menilai qanun jinayat akan efektif berlaku jika penegak hukum memiliki komitmen dan konsisten dalam penegakannya. Penegakan hukum ini akan berjalan dengan jika pelaku yang dijerat tanpa pandang bulu.
“Efektif atau tidak saya lihat tergantung komitmen dan konsistensi penegak hukum. Kalau sama penegakan antara pejabat dan masyarakat tentu akan efekti, karena sebagian besar masyarakat setuju dengan sistem pidana tersebut,” kata Amrizal.
Sebelumnya pada Sabtu 27 September Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan tujuh rancangan qanun. Salah satunya adalah qanun jinayat yang mengatur tentang pelanggaran syariat Islam di bumi Serambi Makkah.
Salah satu pelanggar syariat yang diatur dalam qanun ini gay dan lesbian. Persoalan kaum gay dan lesbian diatur dalam Pasal 61 dan 62 dengan denda berupa hukuman cambuk 100 kali, atau penjara sebanyak 12-100 bulan, atau membayar denda sebesar 120 sampai 1.000 gram emas murni. []
Menurut Duta Wisata Aceh Utara itu, kehadiran kaum gay dan lesbi dapat membawa dampak negatif bagi provinsi yang bergelar Serambi Makkah itu. Kata dia, dampak negatif tersebut dapat membuat kehancuran bagi masyarakat Aceh yang beragama Islam.
“Nah dengan adanya qanun ini bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik, setidaknya bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Aceh,” kata dia.
Arwina, warga Aceh Tengah juga menyambut baik kehadiranqanun jinayat tersebut. Ia menjelaskan alasan yang hampir sama dengan Aflia Riski. “Biar cepat taubat dan komunitas gay tidak bertambah banyak,” tuturnya.
Komentar sedikit berbeda disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara, Abubakar. Menurutnya status gay dan lesbi merupakan hak bagi mereka yang memilih menjadi kaum marjinal itu.
“Saya tidak setuju jika menangkap gay atau lesbi itu sembarangan. Kecuali mereka bercumbu sesama jenis. Soal status mereka lesbian atau gay itu hak mereka,” kata Abubakar.
Efektif atau tidak
Akademisi Hukum Universitas Malikussaleh Amrizal J Prang menilai qanun jinayat akan efektif berlaku jika penegak hukum memiliki komitmen dan konsisten dalam penegakannya. Penegakan hukum ini akan berjalan dengan jika pelaku yang dijerat tanpa pandang bulu.
“Efektif atau tidak saya lihat tergantung komitmen dan konsistensi penegak hukum. Kalau sama penegakan antara pejabat dan masyarakat tentu akan efekti, karena sebagian besar masyarakat setuju dengan sistem pidana tersebut,” kata Amrizal.
Sebelumnya pada Sabtu 27 September Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan tujuh rancangan qanun. Salah satunya adalah qanun jinayat yang mengatur tentang pelanggaran syariat Islam di bumi Serambi Makkah.
Salah satu pelanggar syariat yang diatur dalam qanun ini gay dan lesbian. Persoalan kaum gay dan lesbian diatur dalam Pasal 61 dan 62 dengan denda berupa hukuman cambuk 100 kali, atau penjara sebanyak 12-100 bulan, atau membayar denda sebesar 120 sampai 1.000 gram emas murni. []
viva
EmoticonEmoticon