Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun |
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun saat meninjau kegiatan penanaman dan pelestarian hutan manggrove, diareal Koperasi Bina Mupakat, di Aceh Timur, Minggu (28/9).
Sebelum meninjau lokasi penanaman dan pelestarian hutan manggrover, yang ditanami Koperasi Bina Mupakat. Kadis Kehutanan Aceh, bertemuramah bersama warga perajin arang, beserta pengurus Koperasi Bina Mupakat.
“Dulu masih dalam Kabupaten Aceh Timur, potensinya sangat luar biasa, sehingga bisa dijadikan sumber mata pencarian bagi masyarakat ekonomi lemah.,” kata Husaini kepada AJNN, Minggu (28/9).
Dikatakannya, dulu di daerah itu ada dua HPH yang mengolah hasil manggrover yaitu HPH BP Bakau Selat Malaka dan HPH Kabindo Langsa. Mereka mengolah kayu bakau, keuntungan bukan hanya untuk pemegang HPH tetapi juga buat masyarakat.
Namun sayangnya, kerusakan hutan manggrove di Aceh Timur dewasa ini, menurutnya akibat perambahan yang dilakukan oknum-oknum tertentu dan telah mendorong masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tambak, bahkan itu dilakukan tanpa ada surat izin.
“Pada tahun 1980 sampai dengan 1986 itu banyak sekali kegiatan perambahan-perambahan, dilakukan oknum tertentu, untuk membuka tambak, secara ilegal, sehingga mengakibatkan kawasan hutan manggrove ini rusak,” tambah dia.
Masih kata Husaini, lebih kurang ada seribuan dapur arang milik warga mereka adalah penerima manfaat dari hutan manggrove. [ajnn]
EmoticonEmoticon