Eksekusi cambuk di Aceh |
"Harus kita evaluasi, kita segera evaluasi. Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Gamawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Gamawan, pemrintah pusat bisa membatalkan qanun. Jika ditemukan pasal-pasal dalam qanun yang bertentangan dengan kepentingan umum atau hak asasi manusia.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan produk hukum rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) menjadi qanun (peraturan daerah ) hukum jinayat bersama enam produk hukum lainnya.
Qanun Hukum Jinayat ini mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus-kasus kejahatan kriminal, seperti pemerkosaan, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, mabuk-mabukan, dan hubungan sejenis (gay dan lesbian). [rol]
EmoticonEmoticon