Ormas Malaysia Puji Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh

ilustrasi human cambuk
AcehXPress.coBeberapa ormas Islam nonpemerintah asal Malaysia memuji Pemko Banda Aceh yang dinilai berhasil melaksanakan syariat Islam, khususnya terhadap pelaksanaan hukuman cambuk bagi delapan pelaku maisir (perjudian) beberapa waktu.

Pujian itu disampaikan ketua rombongan, Jamaluddin Syamsuddin, saat melakukan silaturahmi ke Pemko Banda Aceh, Jumat (26/9). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat walikota itu dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, M Nurdin SSos, didampingi sejumlah kepala SKPD.

Jamaluddin mengatakan, berita hukuman cambuk populer di Malaysia sehingga beberapa petinggi ormas Islam nonpemerintah di Malaysia ingin datang langsung ke Banda Aceh. Selain ingin mengetahui metode penerapan syariat Islam di Banda Aceh, mereka juga ingin menjalin silaturahmi antarumat Islam serumpun.

Ditambahkan pula, mereka juga ingin berbagi pengalaman, menyerap ilmu dan mendapatkan solusi jitu terhadap penanganan masalah paham liberalis dan aliran sesat di Pemko Banda Aceh.

Dikatakannya, walaupun Malaysia dihuni oleh mayoritas muslim namun beberapa persen penduduknya yang muslim menganut paham liberalis dan aliran-aliran yang berbeda dan menyimpang dari sunnah nabi Muhammad SAW.

“Kami ingin mengetahui serta mengadopsi metode-metode penerapan syariat Islam di Banda Aceh agar dapat disampaikan ke parlemen dan dijalankan di Malaysia,” ujarnya.

Kadis Syariat Islam Banda Aceh, Mairul Hazami, menceritakan, awalnya Pemko Banda Aceh belum bisa melakukan hukuman cambuk bagi pelaku maksiat karena minimnya sosialisasi dan dakwah. 

Namun sejak 2012, Pemko Banda Aceh di masa kepemimpinan almarhum Mawardy Nurdin dan Illiza yang meletakkan visinya Banda Aceh sebagai model kota madani kian gencar melakukan dakwah ke berbagai elemen masyarakat mulai anak-anak hingga dewasa.

Setelah sosialisasi dan dakwah dirasakan cukup, baru pada 2014 pemko bisa mengambil tindakan menghukum bagi pelanggar syariat Islam. Adanya dukungan tiga qanun (perda), yakni maisir, khalwat dan jinayah yang baru disahkan, menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan syariat Islam.

Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Kesbangpolinmas Drs Ramli Rasyid Msi MPd, para staf ahli pemko, Kabag Keistimewaan Zahrol Fajri SAg MH, Kabag Ekonomi Ari Maula Kafka SSos dan sejumlah pejabat pemko lainnya. []


EmoticonEmoticon