isi twitter Kedubes AS |
Salah satu yang menjadi konsentrasi yakni pelarangan terhadap praktik hubungan sejenis (gay atau lesbian). Di dalam rancangan itu disebutkan, jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka pelakunya akan dikenakan sanksi 100 kali cambuk.
“Prihatin dengan laporan tentang ketentuan anti-LGBT yang dimasukkkan ke hukum syariat Aceh. http://goo.gl/vIu0qA -#DuBesBlake cc @AmnestyOnline,” tulis Duta Besar AS Robert Blake dalam akun Twitter resmi Kedutaan Besar AS, Senin (29/9/2014).
Pada tulisan tersebut, Blake merujuk terhadap tulisan Amnesty International tertanggal 27 September. Dalam tulisan tersebut Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Richard Bennett, menyatakan bahwa Qanun Jinayah merupakan langkah mundur.
“Perda ini seharusnya tidak pernah berlaku dan merupakan langkah besar mundur untuk hak asasi manusia di Aceh - DPRA harus segera mencabut atau merevisi ketentuan peraturan yang melanggar hak asasi manusia," tulis Bennet.
Sementara itu, Ketua Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi agama dan kebudayaan, Ramli Sulaiman, menilai bahwa perbuatan liwath atau hubungan sesama laki-laki (gay), musahaqah yakni hubungan sesama perempuan (lesbian), perzinaan, serta pemerkosaan merupakan perbuatan dilarang agama. Sehingga, perlu penerapan sanksi tegas. []
okezone
EmoticonEmoticon