ilustrasi online |
"Tanggal 10 September ditangkap J seorang fotografer lepas dan tanggal 2 ditangkap S, penari striptis," jelas Kanit Human Trafficking AKBP Arie Darmanto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (30/9).
Dari penelusuran sementara, para tersangka memanfaatkan jejaring sosial dan katalog foto untuk menawarkan wanita-wanita tersebut.
"Modusnya sistem online broadcast ditawarin dengan dari harga Rp 5 juta sampai Rp 25 juta. Mereka terima itu dibagi dua," sambung dia.
Penangkapan ini diawali dari laporan ada anak berumur 16 tahun yaitu T yang ikut dipasarkan. Kemudian T dipertemukan dengan S untuk dijual ke lelaki hidung belang.
Sampai saat polisi masih mendalami kasus ini, diduga masih ada keterlibatan para pelaku lain. []
merdeka
EmoticonEmoticon