PAKAR Aceh: Perwakilan Aceh di DPR dan DPD RI Harus Kerja Keras

Anggota DPR RI Perwakilan Aceh
AcehXPress.coAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia yang berasal dari Provinsi Aceh dan akan dilantik besok, 01 Oktober 2014, diminta untuk dapat bekerja Keras dan menyambung kerjasama serta membantu Pemerintah Aceh dalam hal Upaya menyelesaikan aturan Turunan UU Pemerintah Aceh yang sesuai dengan MoU Helsinki.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH kepada AcehXPress.com, menurutnya, pasca pelantikan yang akan berlangsung besok diharapkan 17 putera terbaik yang mewakili Aceh melalui Pesta Demokasi April lalu yang terdiri dari empat Anggota DPD dan 13 perwakilan DPR RI, harus mampu menjembatani kepentingan-kepentingan Aceh di tingkat pusat salah satunya mengenai turunan UU Pemerintah Aceh yang sampai sekarang belum ada kata kesepakatan apapun.

“Hingga saat ini belum ada kata kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, diantaranya Rancangan Peraturan Pemerintah dan 1 Rancangan Keputusan Presiden,” sebut Muhammad Khaidir kepada AcehXPress.com, Selasa sore (30/9/2014).

Ditambahkannya lagi, pihaknya mendesak kepada 17 orang perwakilan Provinsi Aceh tersebut untuk mengingat bahwa mereka merupakan perwakilan dari Aceh dan selalu untuk memperjuangkan hak-hak Aceh di kancah Nasional.

“Jangan sampai Aceh terus menerus melahirkan ketidakadilan atas sikap dan Keputusan Pemerintah Pusat,” Demikian Direktur PAKAR-Aceh, Muhammad Khaidir, S.H. [Diana Saputri]


EmoticonEmoticon