Qanun Jinayat Takkan Timbulkan Gejolak di Aceh

Ilustrasi
AcehXPress.co|Pengesahan Qanun Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan menimbulkan gejolak besar pada masyarakat Aceh. Pendapat itu disampaikan pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saifuddin Bantasyam.
Hukuman cambuk sebagai yang utama dalam qanun tersebut telah diketahui secara umum oleh masyarakat di Aceh. Karena sejak 2003 lalu, daerah Aceh telah mempunyai qanun yang mengatur hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam untuk pelaku judi, minuman keras dan mesum. 

Hanya saja, hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat yang baru disahkan lebih berat. "Sehingga memberikan beban yang lebih berat untuk implementasi, saya ragu kesiapan pemerintah," ujar Saifuddin.

Ada dua wilayah berbeda dalam implementasi qanun nantinya, ada wilayah yang berada di ranah penegak hukum dan ada wilayah Pemerintah Aceh. Mahkamah Syariat adalah pihak yang memutuskan perkara hukum, eksekusi ada pada pemerintah yang memerlukan biaya lebih dan alat kelengkapan lainnya. 

Dia berharap jika qanun tersebut dijalankan, Pemerintah Aceh dapat betul-betul mengimplementasikan, baik aspek kepastian hukum maupun keadilan. "Percuma hukuman berat kalau tidak mampu dilaksanakan dengan baik," ujarnya. "Hukum jangan kemudian hanya di buku saja."

Sementara itu seorang warga Banda Aceh, Rusydi Abdullah mengatakan mendukung implementasi Qanun Jinayat. "Harus dijalankan sesuai aturan, tidak pandang bulu, masyarakat atas dan bawah harus sama," katanya. "Kalau hukuman hanya untuk masyarakat bawah, akan banyak yang sakit hati."

Warga yang lain, Erna mengaku tak masalah dengan penerapan qanun tersebut. "Bagus untuk melaksanakan perintah agama," katanya. Dia berharap, sebelum qanun jinayat dilaksanakan, pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tahu. [TGJ]


EmoticonEmoticon