Aksi Tuntut UUPA di Lhokseumawe, 30 Lembaga Surati Presiden

AcehXPress.coLhokseumawe - Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Aceh untuk UUPA melakukan aksi damai menuntut penuntasan kewenangan yang terangkum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (14/8/2014).

Pihaknya kecewa sudah 9 tahun umur MoU Helsinky serta 8 tahun UUPA disahkan namun harapan dan kewenangan Aceh belum juga selesai. menurut mereka, ada beberapa masih adanya PP dan Kepres yang belum selesai seperti PP Pengelolaan bersama minyak dan gas bumi Aceh, PP Nama dan gelar Aceh, PP kewenangan pusat yang bersifat nasional di Aceh, perpres kantor wilayah BPN Aceh dan kabupaten/kota menjadi perangkat Aceh dan kabupaten/kota.

"Dalam tataran provinsi Aceh, ada 64 empat qanun provinsi yang perlu segera disusun berdasarkan UUPA, kebutuhan ini penting untuk mengawal proses implementasi UUPA kedepan," ujar Firdaus Noezula, koordinator Aksi kepada AcehXPress.com.

Setelah melakukan Aksi dan long march, pihaknya mengantar petisi bersama yang berisikan tuntutan mereka atas terealisasi UUPA kepada Presiden RI serta sejumlah lembaga negara lainnya. [Chairul Bahri]

 


EmoticonEmoticon