ilustrasi |
Kepala Unit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Rudi Sahputra, di Stabat, Jumat (22/8/2014), menyatakan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan polisi melihat mobil angkutan melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Sei Karang Desa Dendang Kecamatan Stabat.
"Truk kami hentikan, ternyata ada 55 landak yang hendak dijual ke Medan," katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II, Herber P Aritonang, menjelaskan, binatang landak ini memang dilindungi dan tidak dibenarkan diperjual-belikan.
"Binatang itu dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999," katanya. [ant]
"Binatang itu dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999," katanya. [ant]
EmoticonEmoticon