Badko HMI Aceh Kecam Tindakan Anarkis Polisi

Foto: istimewa
AcehXPress.coBadko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh mengecam keras tindakan anarkis pihak Kepolisian yang bersikap represif terhadap aksi mahasiswa yang berdemo di depan gedung DPRD Pontianak, Senin (29/9/2014) kemarin. Pihaknya juga mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk menindak tegas oknum aparat Kepolisian yang bersikap represif terhadap aksi mahasiswa tersebut.

Hal ini diungkapkan Nazaruddin, Ketua Bidang Hukum dan HAM BAdko HMI Aceh, menurutnya, dalam aksi tersebut beberapa mahasiswa menjadi korban tindakan anarkis aparat Kepolisian yang mengamankan proses pelantikan anggota DPRD setempat.

"Tindakan represif aparat Kepolisian yang mengamankan aksi tersebut sudah tidak bisa kita toleril, dan juga termasuk ketua umum HMI Pontianak saudara abang Bashar menjadi korban pemukulan polisi,” ungkap Nazaruddin kepada AcehXPress.com, Selasa (30/9/2014).

istimewa
Menurutnya lagi, sikap penegak hukum yang seperti ini merupakan salah satu gambaran cacatnya demokrasi di Negara Indonesia. Seharusnya, kata Nazaruddin, aparat keamanan mampu mengamankan dengan baik aksi mahasiswa bukan sebaliknya melakukan pemukulan dan bahkan menyeret mahasiswa untuk menjadi korban.


“Badko HMI Aceh meminta pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar untuk serius mengusut kasus ini dengan tuntas. Dan HMI secara keluarga besarnya akan terus memantau sejauh mana kasus ini berjalan dan tetap memberi dukungan moril kepada mahasiswa, khususnya rekan-rekan HMI di Pontianak,” tutup Nazaruddin. [Rahmadi M.Ali]

Pelantikan DPR RI, Polisi Terjunkan 4.300 Personel

ilustrasi Polisi
AcehXPress.coPolda Metro Jaya menyiapkan kekuatan penuh guna mengamankan pelantikan anggota DPR, MPR dan DPD hasil Pemilu 2014, Rabu (1/10) besok. Sistem pengamanan pun dibuat berlapis-lapis.

"Besok kita kerahkan 4300 personel. Pola pengamanan dengan empat ring, yaitu ring satu di ruang sidang, ring dua di sekitar gedung, ring tiga di kompleks gedung DPR/MPR, dan empat di luar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (30/9).

Rikwanto menyatakan ribuan personel polisi yang diturunkan merupakan pasukan gabungan. Selain itu, ada pula kontingensi dari TNI yang berjumlah ribuan personel.

"Itu (pasukan pengamanan pelantikan DPR) gabungan Polres dan Polda. Disiapkan juga kontingensi sebanyak 19 ribu personel, isinya dari Mabes TNI juga di situ," terang dia.

Selain itu, dia juga mengungkapkan belum ada organisasi masyarakat yang memberitahukan agenda unjuk rasa saat pelantikan DPR. Arus lalu lintas pun belum direncanakan untuk dilakukan pengalihan.

"Sampai saat ini belum ada yang memberitahukan unjuk rasa. Arus lalu lintas situasional," pungkas dia. []



merdeka

Majelis Guru Misbahul Ulum Tahan Imbang Alumni FC

AcehXPress.coSkuad majelis guru Pesantren Modern Misbahul Ulum (PMMU) Paloh menahan imbang tim Alumni FC dalam laga persahabatan sore tadi yang berlangsung di Sahara Stadium komplek pesantren tersebutdengan skor akhir 3-3, Selasa (30/9/2014).

Pantauan AcehXPress.com dilapangan, di menit-menit awal babak pertama skuad Alumni FC dibawah sang kapten Abdul Hamid menggempur pertahanan majelis guru PMMU, alhasil  Ulil Akbar dari skuad alumni mampu menjebol gawang majelis guru dimenit 15.

Namun, skor 1-0 yang dimenangkan Alumni FC tak bertahan lama hanya selang  5 menit kemudian skuad majelis guru mampu menyamakan kedudukan melalui kaki Ikhsan.

Pertandingan persahabatan tersebut semakin a lot dan menambah semangat dan tempo permainan meningkat, memasuki menit 42 kembali majelis guru mampu menjebol gawang Alumni yang dikawal Rusdi melalui pemain depan mereka Syukri. Skor 2-1 bertahan hingga turun minum.

Usai turun minum Alumni FC kembali meningkatkan serangan, pada menit ke 50 pihaknya sukses menyamakan kedudukan berkat aksi menawan Mukhsin Paloh. Skor imbang ternyata mampu memompa semangat anak-anak Alumni FC untuk menambah pundi-pundi gol.


Alumni FC dan majelis guru saling meningkatkan serangan. Di menit 63 Ulil Akbar lolos dari kawalan pemain belakang dan kembali menambah jumlah gol untuk Alumni FC, skor 3-2 untuk keunggulan Alumni FC.

Namun memasuki babak injurie time, kesalahan antisipasi bola dari kiper tim Alumni mampu dimanfaatkan oleh pemain pengganti dari majelis guru melalui kaki Ade Marsadi yang memanfaatkan tendangan penjuru serta mampu menyamakan kedudukan untuk skuad majelis guru, skor berakhir 3-3 hingga pluit panjang pertanda menutup pertandingan persahabatan sore tadi. [Rahmadi M.Ali]

Penari Striptis Jual Gadis ABG Rp 25 Juta Secara Online

ilustrasi online
AcehXPress.coDirektorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua pelaku penjualan manusia untuk prostitusi. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada awal September lalu.

"Tanggal 10 September ditangkap J seorang fotografer lepas dan tanggal 2 ditangkap S, penari striptis," jelas Kanit Human Trafficking AKBP Arie Darmanto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (30/9).

Dari penelusuran sementara, para tersangka memanfaatkan jejaring sosial dan katalog foto untuk menawarkan wanita-wanita tersebut. 

"Modusnya sistem online broadcast ditawarin dengan dari harga Rp 5 juta sampai Rp 25 juta. Mereka terima itu dibagi dua," sambung dia.

Penangkapan ini diawali dari laporan ada anak berumur 16 tahun yaitu T yang ikut dipasarkan. Kemudian T dipertemukan dengan S untuk dijual ke lelaki hidung belang.

Sampai saat polisi masih mendalami kasus ini, diduga masih ada keterlibatan para pelaku lain. []



merdeka

Warga Resah, Obat Aborsi Dijual Bebas

ilustrasi Aborsi
AcehXPress.coWarga Bandung dibuat resah dengan keberadaan penjual obat aborsi di jagat maya. Situs online itu secara terang-terangan menawarkan obat yang mampu menggugurkan kandungan tersebut.

"Kami tentu resah dengan adanya penjualan obat aborsi tersebut. Polisi harus mengusutnya," kata Sri (39) warga Margahayu Raya ini, Selasa (30/9).

Dari penelusuran merdeka.com penyedia ragam obat aborsi via online itu memang secara berani menampilkan ragam obat yang ilegal. Untuk menarik minat konsumen bahkan penjual mencantumkan testimoni. Obat itu dimuat dalam web.

Penjual menawarkan harga paket obat sesuai usia kandungan. Harganya bervariasi. Paket standar dibanderol Rp 500 ribu, ada juga paket tuntas Rp 2 juta. Paket tersebut juga tergantung lamanya kandungan yang sudah tertanam di janin.

Yang terbilang berani penjual tak sungkan menemui konsumen. Jika lokasinya tak satu daerah baru menggunakan jasa pengiriman.

"Saya sebenarnya tidak tahu ada yang jualan gitu, polisi harus tangkap orangnya saja harapan saya mah," tandasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan, meski belum mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya telah bergerak cepat dengan menelusuri beberapa situs.

"Kita langsung selidiki kasus ini, meski belum mendapat laporan tapi ini telah meresahkan masyarakat," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/9). [merdeka]

Hotel Tempat inap Banyak Jamaah Haji Indonesia Kebakaran

ilustrasi kebakaran
AcehXPress.coSebuah hotel tempat inap jamaah haji asal Indonesia di Kota Makkah, Arab Saudi terbakar. Tiga diantaranya dilarikan ke rumah sakit sebab sesak nafas.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Selasa (30/9), hotel 10 lantai itu juga dihuni oleh jamaah haji asal India, dan Pakistan. Mereka masuk ke Saudi lewat Inggris. Nama korban belum dilansir.
Tim pemadam kebakaran mengevakuasi sekitar 107 jamaah haji di hotel itu. Otoritas melakukan penyelidikan atas insiden ini demi menentukan penyebabnya.
Jamaah haji tahun ini tercatat 1.365.106 orang dari seluruh dunia. []

merdeka

Tiga Mahasiswa ini Gugat Mantan Rektor Miliaran Rupiah

Gerbang Universitas Karimun
AcehXPress.coMantan Rektor Universitas Karimun Sudarmadi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, digugat tiga mantan mahasiswanya sebesar Rp1,2 miliar.
Gugatan ketiga mantan mahasiswa tersebut, masing-masing Nani Sulina, Juwita Permatasari dan Ista Maulani Pakpahan terhadap Sudarmadi terungkap dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa dengan majelis hakim diketuai Ronald Massang dengan hakim anggota Iriati dan Liena.
Ketiga mantan mahasiswa itu menggugat terkait perkuliahan yang belum mengantongi izin dari Dirjen Pendidikan Tinggi.
Selain Sudarmadi selaku tergugat I, ketiga penggugat tersebut juga menggugat Rektor Universitas Karimun (UK) Abdul Latif selaku Tergugat II dan Ketua Yayasan Tujuh Juli, yang menaungi universitas tersebut, Zufri Taufik selaku Tergugat III.
Kuasa hukum ketiga penggugat Darwin Rambe, usai persidangan mengatakan, ketiga kliennya merasa dirugikan oleh para tergugat, yaitu dengan cara mengadakan perkuliahan Program Strata 1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada 2008, sementara kegiatan perkuliahan tersebut belum mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
"Izin dari Dirjen Dikti untuk program perkuliahan tersebut baru keluar pada akhir 2011, sehingga ketiga klien kami disuruh mendaftar ulang dan mengikuti perkuliahan dari awal dan baru diwisuda pada 2013," katanya.
Darwin Rambe mengatakan, perbuatan para tergugat, terutama Tergugat I yang kala itu menjabat sebagai rektor telah menimbulkan kerugian bagi ketiga kliennya, baik material maupun immateriil.
"Ketiga klien kami menggugat para tergugat berupa kerugian materiil sekitar Rp200 juta, sedangkan kerugian immateriil Rp1 miliar," katanya. [rol]

Kemenkumham akan Kaji Isi Qanun Aceh

Eksekusi hukuman cambuk
AcehXPress.coMeski tidak mempunyai otoritas dalam melakukan evaluasi, namun Kementerian Hukum dan HAM akan membantu Kementerian Dalam Negeri soal reaksi dari disahkannya Qanun oleh Pemerintah Provinsi Aceh. 

"Kemendagri yang memang berhak untuk mengavaluasi," kata Plt Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi, Selasa (30/9). 

Mualimin mengungkapkan, sampai sekarang memang belum ada pembahasan di Kemenkumham soal Qanun itu. Sebab informasi disahkannya Qanun sebagai produk hukum lokal tersebut juga belum dilaporkan. Bahkan Kemendgri sendiri belum memberikan kabar wacana evaluasi tersebut.

Ia mengatakan jika mengacu pada aturan pokok dan tugas, lewat kajian Kemenkumham-lah evaluasi tersebut baru bisa dilakukan oleh Kemendagri. "Sampai sekarang belum ada kajian itu. Tapi akan dilakukan. Kemendgri juga harus terlibat," ujarnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun sebagai acuan berhukum secara lokal. Aturan setingkat Perda itu, mendapat penolakan dari banyak kalangan. Terutama soal aturan perbuatan pidana atau Qanun Jinayah. Beberapa pasal dalam aturan pidana Islam itu, masih memberikan sanksi badan bagi pelanggar.

Bahkan, isi Qanun tak memberikan perbedaan bagi kelompok muslim lainnya. Itu artinya, semua penduduk di daerah otonom khusus itu, wajib tunduk terhadap Qanun tanpa memandang agama dan jenis kelamin. Karena itu, Senin (29/9), Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan akan mengevaluasi keberlakukan aturan lokal itu.

Mualimin menerangkan, Qanun itu sebenarnya setingkat dengan peraturan daerah. Itu artinya, hirakki perundang-undang-annya masih di bawah undang-undang. Jika isi Qanun memang masih memberikan sanksi hukuman badan bagi pelanggar, tentu kata dia, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, Mualimin mengatakan, mendukung langkah Kemen-dagri agar Qanun dievaluasi. 

"Kemenkumham akan mengkaji isi per isi Qanun tersebut sebagai rekomendasi evaluasi Kemendagri," ujarnya.



Belum Ada Kajian Isi Qanun Aceh

Kementerian Hukum dan HAM akan membantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal reaksi dari disahkannya Qanun oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Pelaksana tugas pada Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Mualimin Abdi mengatakan otoritas evaluasi tak ada di instansi pimpinannya.

"Kemendagri yang memang berhak untuk mengavaluasi," kata dia saat dihubungi, Selasa (30/9). Meski begitu, diutarakan dia, Kemenkum HAM akan mengkaji isi dari 'kitab' peraturan di daerah bersyariah tersebut.

Mualimin mengungkapkan, sampai sekarang memang belum ada pembahasan di Kemenkum HAM soal Qanun itu. Sebab, informasi disahkannya Qanun sebagai produk hukum lokal tersebut juga belum dilaporkan. Bahkan, Kemendagri sendiri belum memberikan kabar wacana evaluasi tersebut.

Kata dia, jika mengacu pada aturan pokok dan tugas, lewat kajian Kemenkumham-lah evaluasi tersebut baru bisa dilakukan oleh Kemendagri. "Sampai sekarang belum ada kajian itu. Tapi akan dilakukan. Kemendgri juga harus terlibat," ujar dia.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Qanun sebagai acuan berhukum secara lokal. Aturan setingkat perda itu, mendapat penolakan dari banyak kalangan. Terutama soal aturan perbuatan pidana atau Qanun Jinayah. Beberapa pasal dalam aturan pidana Islam itu, masih memberikan sanksi badan bagi pelanggar.

Bahkan, isi Qanun tak memberikan perbedaan bagi kelompok muslim lainnya. Itu artinya, semua penduduk di daerah otonom khusus itu, wajib tunduk terhadap Qanun tanpa memandang agama dan jenis kelamin. Karena itu, Senin (29/9), Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan akan mengevaluasi keberlakukan aturan lokal itu.

Mualimin menerangkan, Qanun itu sebenarnya setingkat dengan peraturan daerah. Itu artinya, hirakki perundang-undangannya masih di bawah undang-undang. Kata dia, jika isi Qanun memang masih memberikan sanksi hukuman badan bagi pelan-ggar, tentu kata dia, hal tersebut bertentangan dengan unda-ng-undang.

Karena itu, Mualimin mengatakan, mendukung langkah Kemen-dagri agar Qanun dievaluasi. "Kemenkum HAM akan mengkaji isi per isi Qanun tersebut sebagai rekomendasi evaluasi Kemend-gri," ujar dia. [rol]

Dua Tersangka Korupsi di Aceh Tetap Dilantik Jadi Wakil Rakyat

Proses pengambilan sumpah anggota DPRA periode 2014-2019
AcehXPress.coMeski sudah mendapat status tersangka korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, namun dua politisi dari Partai Aceh tetap dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (30/9/2014). 

Pelantikan berlangsung Selasa pagi di gedung dewan setempat dan berlangsung tertib. Dua politisi dari partai aceh tersebut adalah Abubakar A Latif dan Muhammad Isa dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5 yang meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. 

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ngeri Lhokseumawe pada 20 September 2014 dalam kasus dugaan korupsi dana investasi pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) senilai Rp 5 miliar.

Abubakar A Altif menjabat sebagai Direktur Utama pada Perusahaan daerah Pembangunan Lhokseumawe, sedangkan Muhammad Isa adalah seorang Direktur pada PDPL. 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dua orang politisi Partai Aceh tersebut, namun belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari lembaga penegak hukum terkait status kedua Anggota DPR Aceh periode 2014-2019 yang baru saja dilantik. 

“Kalau dalam surat edaran KPU memang disebutkan jika ada anggota dewan yang akan dilantik sudah mendapatkan status hukum yang tetap, maka pelantikannya harus ditunda, namun untuk kasus kedua anggota dewan ini, KIP Aceh sendiri belum menerima surat resmi dari lembaga penegak hukum terkait status mereka yang tersangka,” kata Ridwan Hadi, Selasa (30/9/2014). 

Sehingga, sebut Ridwan Hadi, pihak KIP Aceh tidak berhak mengeluarkan surat usulan permintaan penundaan pelantikan bagi anggota dewan yang sudah menjadi tersangka, karena belum ada kekuatan hukum dari personel dewan. 

“Kendati demikian kita sudah tindak lanjuti informasi ini dan sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata dia. 

Hal senada juga dikatakan ekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Hamid Zein. Menurut Hamid Zein, pengambilan sumpah terhadap keduanya tetap dilakukan bersama 79 anggota DPRA periode 2014-2019 lainnya. Sebab, DPRA belum menerima putusan dan pemberitahuan resmi dari lembaga penegak hukum terhadap status hukum dua politisi tersebut. 

“Proses hari ini sudah ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sepanjang dan sebelum menerima putusan hokum yang tetap, keduanya masih bisa diambil sumpahnya untuk dilantik sebagai anggota DPRA, kecuali nanti memang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka keduanya akan segera digantikan posisinya,” sebut Hamid Zein, usai pelantikan anggota DPR Aceh. 

Sebanyak 81 anggota DPRA yang terpilih dalam pemilu legislatif lalu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Selasa pagi. 30 orang di antaranya adalah wajah-wajah lama, sementara dua anggota DPRA terpilih lainnya ditunda pelantikannya karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Keduanya masing-masing bernama Siti Nahziah dan Djasmi Has, dan kami sudah mendapatkan pemberitahuan resmi dari KIP Aceh, bahwa keduanya kini sedang menunaikan ibadah haji, sehingga bagi keduanya akan dilantik menyusul dalam sidang paripurna istimewa dan akan dilakukan oleh Ketua DPRA definitif,” kata Hamid Zein.  []



kompas

LSM: Qanun Jinayat Hilangkan Hak Politik Perempuan di Aceh

Aktivis perempuan dari JMSPS saat menggelar konferensi pers.
AcehXPress.coAzriana, aktivis perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) menyatakan prihatin Qanun Jinayat yang baru disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada rapat paripurna Sabtu (28/09/20014) lalu, mengabaikan hak-hak politik perempuan.

Menurut Azrina, dalam Qanun Jinayat Pasal 53 tentang pokok-pokok syariat Islam menyebutkan bahwa syarat menjadi pemimpin di Aceh harus mampu membaca Al Quran, mampu khutbah Jumat dan khutbah shalat Id, bisa memimpin shalat berjamah.
“Artinya ke depan tidak akan ada lagi pemimpin di Aceh yang berasal dari perempuan, sudah tutup buku karena perempuan tidak bisa menjadi imam shalat bagi kaum laki-laki, kecuali imam bagi perempuan sendiri," jelas Azrina, pada konferensi pers yang digelar oleh sejumlah LSM di Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Yellow Café di Banda Aceh, Selasa (30/9/2014) petang. 

"Ini merupakan kemunduran hak politik bagi perempuan di Aceh, karena agama dijadikan legitimasi," lanjut Azriana. 

Sementara itu, menurut Azrina, dalam Qanun Jinayat juga masih mengenal zina dengan anak. Padahal, menurut dia, korelasi anak dengan orang dewasa itu sangat jelas berbeda. Seharusnya, kata dia, di dalam Qanun tidak disebutkan zina terhadap anak, tetapi perkosaan terhadap anak.

“Kita khawatir pasal di dalam Qanun Jinayat ini akan menyebabkan anak-anak dan perempuan di Aceh akan berhadapan dengan hukum cambuk," paparnya. 

Padahal, Negara Republik Indonesia memiliki undang-undang perlindungan terhadap anak. Bahkan, menurut Azrina, di Aceh juga ada Qanun perlindungan terhadap anak. 

"Saya khawatir posisi anak-anak di Aceh ke depan ketika mengalami kasus pelecehan seksual yang tidak setara dengan zina yang dilakukan orang dewasa, akan di hukum cambuk," katanya.

Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) dan sejumlah SM di Aceh rencananya akan menjumpai Gubernur dan Mendagri untuk meminta agar pengesahan Qanun Jinayat ditunda. []


kompas

Kategori

Kategori