Nenek Fatimah Didugat Anakknya | Foto : Okezone |
Fatimah digugat Rp1 miliar atas sengketa kepemilikan tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pakar hukum dari Universistas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan meski posisi hukum Fatimah lemah, namun tidak menutup kemungkinan hakim akan memenangkannya.
“Tidak tertutup kemungkinan (Fatimah) menang, umpamanya dengan saksi-saksi, keterangan lurah tempat tanah itu ada, juga ada kemungkinan PBB ibunya yang bayar, itu peluang si ibu,” ujarnya , Sabtu (27/9/2014).
Fickar hanya bisa berharap hakim perkara ini bersikap adil dengan menggali substansi persoalan secara menyeluruh melalui saksi-saksi. Tidak hanya melandaskan putusan pada pertimbangan formil berupa sertifikat kepemilikan tanah.
“Meskipun hukum perdata bersifat formil, tapi materiiil juga bisa diputuskan, karena hukum tidak selalu mengenai kepastian hukum, tapi juga keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” cetusnya.
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan, kasus anak menuntut ibu kandungnya dengan nilai gugatan Rp1 miliar muncul karena motif materi semata. "Ini pasti pengaruh dari arus besar materialisme. Sehingga ketika orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka dia akan melihat peluang-peluang tidak hanya yang legal tapi juga tidak benar, dalam artian melawan hukum atau yang jahat," terang Fickar.
Dalam konteks ini, Fickar melihat si anak yang lebih berpengetahuan memanfaatkan celah dalam administrasi tanah. Lantaran kebutuhan materi, si penggugat melupakan hubungan anak dengan orangtua.
"Pola-pola hubungan itu di kepala orang lenyap, ketika dia tahu peluang hukum, ada sertifikat, dan ketika itu tak diberikan sebagai jalan transaksi, si ibu digugat," urai Fickar dengan nada heran.
Ketika orientasinya sudah materi, Fickar menilik kecenderungan saling gugat antarkeluarga menjadi sisi gelap dari kehidupan modern yang mengikis nilai-nilai agama, juga nilai-nilai keluarga.
"Sebenarnya banyak sekali kasus seperti ini, cuma tidak terbuka ke permukaan, mungkin karena nilainya terlalu kecil," jelasnya.
Secara yuridis, jelas Fickar, kalau benar memang tak ada bukti jual beli antara si ibu dan anak dan sertifikat belum diubah, kedudukan anaknya kuat. Tapi kalau ibunya bisa membuktikan dengan cara lain, maka keputusan hakim bisa berbeda. []
Okezone
EmoticonEmoticon