ilustrasi |
"Ketua PT telah menandatangani SK nonpalu atas nama hakim TI sambil menunggu keputusan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA)," kata Humas PN Demak Dwi Sugiarto kepada detikcom, Rabu (26/11/2014).
SK itu diterbitkan dalam rangka merespon aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral ke publik. Adapun pembuktian Ti benar-benar melakukan pelanggaran kode etik atau tidak, akan ditelusuri lebih lanjut oleh Bawas.
"Sebelum ada tindakan dari Bawas, kami telah melaporkan ke Ketua PT dan memberikan tindakan ini sebelum nanti ada keputusan Bawas," ujar Dwi.
Atas hal itu, pimpinan PN Demak juga telah menarik TI dari perkara-perkara yang ditanganinya dan mengganti dengan hakim lain.
"Kebijakan ini juga supaya tidak ada tunggakan perkara," ucap Dwi.
TI dan WN digerebek warga tengah berduaan di rumah TI di Puri Nirwana, Demak pada Rabu (14/11) pukul 23.00 WIB. Warga lalu menggeruduk PN Demak pekan lalu dan menuntut TI dipecat sebagai hakim. Ikut dalam aksi itu suami WN, Imam Hambali yang didampingi Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri serta Ketua Komisi B DPRD Demak, Muntohar meminta PN Demak untuk menghukum TI. [Detik]
EmoticonEmoticon