Tunjangan Rumah Anggota DPRK Aceh Barat Rp 1,8 Miliar

Ilustrasi
AcehXPress.coMeulaboh - Tunjangan perumahan untuk 25 anggota DPRK Aceh Barat, menguras APBK Aceh Barat tahun 2015 yang disahkan Sabtu (22/11/2014) lalu, mencapai Rp 1,848 miliar. Meski sedikit berkurang dari tahun lalu karena jumlah anggota dewan berkurang dari 30 orang menjadi 25 orang, besaran dana yang diterima per anggota dewan ini masih sama dengan dana yang diplot per anggota dewan pada tahun 2014 lalu.

Data diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (26/11/2014), selain mendapat 
dana tunjangan rumah, wakil rakyat juga mendapat dana tunjangan komunikasi insentif (TKI). Masing-masing anggota DPRK akan menerima Rp 6,3 juta/orang/bulan atau Rp 75 juta/orang/tahun).

"DPRK Aceh Barat juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk perjalanan dinas di tahun 2015," ujar sumber Serambi.

Sumber tersebut menambahkan, dalam APBK 2015 Aceh Barat yang disahkan, juga tercantum mata anggaran untuk pengadaan 7 mobil baru jenis Toyota Kijang Innova untuk anggota DPRK dan sekretaris DPRK Aceh Barat periode 2014-2019 ini, dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 2,1 miliar.

"Tujuh mobil dinas itu, 4 unit diplotkan untuk 4 ketua komisi, 1 unit untuk ketua badan kehormatan dewan (BKD), 1 unit untuk ketua badan legislasi (Banleg), dan 1 unit untuk Sekwan," tambah sumber tersebut.

Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, mengatakan alokasi dana untuk tunjangan rumah anggota dewan dalam APBK tahun 2015, masih masa dengan alokasi dana tahun lalu.

"Tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2014," ujarnya.
Sedangkan pengadaan mobil baru sebanyak 7 unit, menurutnya, untuk mendukung kerja anggota DPRK, khususnya untuk personel alat kelengkapan dewan. Bahkan kendaraan itu tidak dialokasikan untuk pimpinan dewan.

"Kendaraan dinas DPRK yang ada saat ini dibeli 2005 silam, umurnya sudah 10 tahun dan sudah banyak yang rusak. Karena biaya perawatan dan perbaikan lebih besar, maka disepakati untuk beli baru," jelasnya. [Tribunnews]


EmoticonEmoticon