ilustrasi pelecehan seksual |
Suwandi (62) seorang hansip di Semarang Jawa Tengah, terancam hukuman selama 13 tahun penjara. Hal ini karena pria tua tersebut didakwa mencabuli keponakannya sendiri berinisial II (14), hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan terhadap lelaki tua yang akrab disapa Pak Wo yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Siti Jamzanah, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/11). Dalam persidangan kasus pencabulan yang digelar tertutup, Pak Wo didakwa mencabuli keponakannya berulang kali, saat orangtua korban tidak di rumah.
Ulah bejatnya dilakukan saat dia tinggal satu atap bersama keluarga korban di Jalan Cimanuk, Semarang Timur. Ketika kejadian, ayah korban diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta sementara ibunya berjualan di Semarang Timur sejak pagi hingga larut malam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Semarang, Nofiati, menjelaskan, ulah cabul yang dilakukan terdakwa terjadi sejak setahun terakhir atau tepat pada 2013. Terdakwa beberapa kali menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
"Akibat perbuatannya, si korban sampai hamil. Bahkan, sudah melahirkan anak pada 24 September kemarin," kata Nofiati. [merdeka]
EmoticonEmoticon