ilustrasi |
Anggota Reskrim Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Mudjaini atas dasar laporan orang tua korban. "Dari laporan itu, anggota kami menindak lanjuti untuk mengetahui siapa yang membawa lari korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Rabu (26/11/2014) sore.
Hasil lidik anggota, lanjut Sumaryono, orang yang membawa lari Bunga adalah pria berstatus duda anak satu. Dia tinggal di Desa Kolak Kec Labang Sukolilo Bangkalan.
"Dengan mendapatkan identitas tersangka, petugas memburu. Namun belum sampai dilakukan pengejaran ternyata tersangka sudah berada di rumah orang tua korban. Dari sini petugas melakukan penangkapannya," paparnya.
Dalam pemeriksaannya, tersangka dan Bunga ini sudah saling catuh cinta. Awal mula mereka kenalan terjadi pada bulan Agustus 2014 lalu, saat tersangka bermain di sekitar Raya Dupak, Surabaya.
"Tetapi hubungan saya tidak mendapatkan restu, sehingga sulit untuk berpacaran," aku pria kurus di hadapan penyidik.
Merasa hubungan tidak mendapatkan restu orang tua korban, hari Sabtu (15/11) lalu, Mudjaini sepakat bertemu dengan Bunga di depan sekolahnya SMA swasta di Jalan Gersik PPI, Surabaya.
Ketika bertemu Bunga yang masih duduk dibangku kelas 1, tersangka mengeluarkan jurus rayuan maut, yaitu dengan mengatakan benar-benar cinta dan akan memenuhi segala kemauan korban.
Korban pun luluh hingga mau diajak kabur ke Bangkalan tanpa memberi tahu orang tuanya. Sedangkan pengakuan korban, kata petugas penyidik, dia diajak satu ranjang dengan tersangka. Lalu, tersangka mengajak Bunga melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.
"Bisa berhubungan badan itu karena saya mengutarakan janji menikahi untuk sehidup semati," tutur tersangka sambil menundukan kepala.
Supaya hubungannya tersangka dan Bunga bisa berjalan seperti suami-istri, pada hari Selasa (25/11) kemarin Mudjaini ke Surabaya. Dengan maksud tujuan bisa menjemput kedua orang tua korban guna diajak ke Bangkalan sebagai saksi perkawainan siri.
Karena anaknya hanya dinikah siri, orang tua Bunga menolak ajakan tersangka. "Orangtua Bunga maunya saya nikah resmi, tapi saya sudah terlanjur mengundang RT,RW, Perangkat Desa sama toko Agama untuk mempersipakan nikah siri besoknya (26/11/2014), taunya saat di rumah calon mertua saya diamankan polisi," cerita tersangka.
Batal nikah siri, Mudjiani terpaksa menjalani hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 15 tahun atas tindak pindana sesuai pasal 332 KUHP dan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [beritajatim]
EmoticonEmoticon