Umi Pipik |
AcehXPress.com | Hari ini, Rabu (26/11), Pengadilan Negara Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara pada Immanuel Vincent, pelaku pencurian dan pembakaran rumah Pipik. Hal itu ternyata malah membuat mantan istri Ustadz Jeffry Al Buchory (Uje) tersebut sedih dan kaget.
"Sebagai manusia saya merasa iba, ikut sedih. Saya pikir malah di bawahnya (waktu hukuman). Ini pelajaran agar tidak terulang dan tidak terjadi lagi," ujar Pipik usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/11).
Meski merasa iba, pihak Umi Pipik berharap jika IV bisa memetik pelajaran dari hukuman tersebut nantinya. Ia juga menyarankan agar pihak IV tak mengajukan banding guna menghindari putusan yang lebih berat dari hakim.
"Saran saya dia (Imanuel) menerimanya, jangan sampai upaya banding naik lagi dan lebih tinggi hukumannya," jawab Sandy, kuasa hukum Pipik.
Dalam sidang itu, Umi juga sempat bertatap muka dan berhubungan secara langsung dengan IV. "Dia-nya hanya menyapa, 'Umi sehat nggak?'. Sedih iya, itu manusiawi," pungkasnya.
Majelis hakim yang diketuai Pudji Trirahadi menyatakan IV terbukti melanggar Pasal Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Walhasil, ia dijatuhi vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara per hari ini. [Merdeka]
EmoticonEmoticon