ilustrasi |
AcehXPress.com | Seorang ustaz berisial M (30) dilaporkan ke polisi karena diduga menonjok seorang santri berinisial MI (12) di Pesantren Babul Maghfirah Mukim Cot Keung, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. M dilaporkan orang tua MI, Herlina (41), ke Polresta Banda Aceh karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengakui perbuatan itu.
Kepada Serambi, Selasa (25/11), Herlina menceritakan, pemukulan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat anaknya sedang bercanda dengan teman-temannya, karena saat itu listrik sedang padam. Tiba-tiba, datang Ustaz M menarik kerah baju dan memukulnya di bagian muka. Setelah itu, anaknya lari ke rumah pemilik yayasan. “Saat itu dikasih daun ubi dan minyak kayu putih,” kata Herlina di Kantor Serambi Indonesia.
Namun yang disesalkan Herlina, pihak pesantren tidak memberi tahu kejadian tersebut kepadanya. Ia menilai, kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi. Sehingga ia melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 25 November 2014, dengan perkara penganiayaan.
“Setelah saya melapor ke polisi, saya minta surat pindah sekolah anak saya ke pihak sekolah. Surat pindah memang dikasih, tapi nilai anak saya tidak diberi. Kalau memang belum ujian, nilai hariankan ada,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Dayah Babul Maghfirah, Masrul Aidi Lc mengakui salah seorang santrinya mengalami memar di wajah. Namun, dia membantah Ustaz M yang melakukannya. “Saya dengar anak itu memang bandel. Kalau Ustaz M yang memukul korban tidak mungkin, tapi kalau ustaz lain bisa jadi,” katanya.
Ia tidak mempersoalkan laporan orang tua korban ke polisi. Tapi jika hal itu tidak terbukti, pihaknya akan menuntut balik Herlina atas tuduhan pencemaran nama baik. “Jika terkait belum dikeluarkannya nilai, karena memang ujian belum diadakan. Begitu juga dengan barang anak itu yang rusak, kasih rinciannya sama saya, biar saya bayar semua,” pungkasnya.
Sementara Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH mengatakan berkas perkara kasus ini sudah dikirim ke Kejari Jantho. Menrut Supriadi, pelaku tidak ditahan karena dinilai kooperatif, bahkan hadir setiap pemanggilan. Namun pelaku dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. [Serambi]
EmoticonEmoticon