ilustrasi penangkapan |
AcehXPress.com | Satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami isteri dan saudara perempuan yang tercatat sebagai warga Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, telah menunjuk kuasa hukumnya untuk menggugat Polres Nagan Raya karena melakukan penahanan tak sesuai prosedur.
Tamrin (45), Hasanah (43), Sarmiyah (32) ditahan polisi sejak 18 hari lalu, padahal mereka merupakan korban pencurian sawit yang kemudian terlibat perkelahian dengan para pencuri sawit. Namun, mereka malah ditahan polisi tanda diperlihatkan surat penahanannya.
Kuasa hukum ketiga warga tersebut, Ibrahim Marsya, Selasa (25/11) mengatakan, kliennya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga di Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, terkait kasus dugaan pengeroyokan. “Padahal pengeroyokan itu terjadi karena adanya kasus pencurian oleh sejumlah warga lainnya. Kasus ini sangat aneh, penahanan klien kami oleh kepolisian di Nagan Raya sama sekali tanpa ada surat penangkapan dan surat penahanannya,” kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, perkelahian yang kemudian dilaporkan sebagai tindakan pengeroyokan oleh kliennya itu, terjadi setelah sekelompok warga di desa itu diduga mencuri sawit di kebun milik keluarga Tamrin. “Sudah hampir 20 hari ditahan, polisi belum mengajukan pasal yang akan menjeratnya. Upaya penangguhan penahanan yang kami ajukan pun tak bisa diproses, akibat atak ada pasal yang disangkakan kepada ketiga warga tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, akan melakukan praperadilan terhadap proses penangkapan yang dilakukan anggota Polres Nagan Raya itu. “Tindakan yang dilakukan polisi ini tak sesuai prosedur, karena saat digelandang ke Mapolres, kliennya tidak diperlihatkan surat penangkapan yang sah,” tambahnya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Agus Andrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizal Antoni yang dikonfirmasi Senin (24/11) siang, mengatakan penahanan terhadap Tamrin (45) dan Hasanah (43) serta Sarmiyah (32) itu, karena ketiganya diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah warga lainnya.
Dalam kasus ini, kata Rizal Antoni mengakui tidak mungkin pihaknya menangkap pelaku kejahatan tanpa memberikan surat penangkapan dan surat penahanan. Bahkan ia mengakui, tindakan yang dilakukan polisi dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apalagi, dalam kasus ini polisi juga sudah memiliki bukti yang disita dari lokasi kejadian, berupa kayu dan batu yang diduga digunakan dalam perkelahian dan pengeroyokan itu,” kata AKP Rizal Antoni. [Merdeka]
EmoticonEmoticon