Pejabat tak hidup sederhana terancam mutasi & penurunan pangkat

yuddy chrisnandi.
AcehXPress.coMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi membeberkan sanksi-sanksi yang dikenakan jika pejabat negara tidak mematuhi aturan baru Gerakan Hidup Sederhana. Sanksi tersebut dari mutasi hingga ditahan tunjangan kinerja yang bersangkutan.

"Sanksi administrasi, itu seperti mutasi, bisa diturunkan pangkat, ditahan tunjangan kinerjanya, gaji 13 ditahan, dia juga bisa diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf, kan ini eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11).

Sebab, kata Yuddy, adanya aturan ini dapat menghemat anggaran negara sebesar 20 persen. Untuk angka pastinya, kata Yuddy, akan dihitung lebih rinci.

"Bapak presiden memperkirakan penghematan 20 persen," ujarnya.

"Kita sedang hitung karena setiap RT ada nomenklaturnya kita sedang hitung biaya rapat-rapat itu berapa tapi menghemat banyak. Jangan dilihat satu komponen tetapi dari beberapa komponen kan yang dihemat bukan hanya makanan tetapi perjalanan dinas, APN-nya dihemat, listrik, jadi total kegiatan penyelenggaraan pemerintahan akan signifikan mengalami penghematan," ujarnya.

Yuddy menambahkan, hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi dan ditindaklanjuti oleh Kementeriannya berupa penerbitan surat edaran tersebut.

"Kan Pak jokowi memerintahkan stop pemborosan, lakukan penghematan, saya sebagai menteri negara yang membidangi aparatur memberi kontribusi bagaimana upaya penghematan. Bagaimana melakukan penataan terhadap penyelenggaraan pemerintahan supaya efisien, dan produktif. Semua arahan dari Jokowi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru tentang Gerakan Hidup Sederhana. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo dalam mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan Surat Edaran ini berlaku dan ditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

Aturan tersebut seperti pembatasan tamu undangan untuk pejabat negara dalam resepsi pernikahan. Juga penyajian makanan dalam rapat-rapat di Kantor Kementerian, Lembaga Negara, dan sebagainya. [Merdeka]


EmoticonEmoticon