Ongkos L300 Resmi Naik

terminal mini bus
AcehXPress.coKetua Organda Aceh, H Ramli mengatakan pihaknya telah menyepakati tarif baru angkutan mini bus L300 kelas nonekonomi rute antarkota di dalam wilayah Aceh untuk seluruh perusahaan mini bus. Menurut Ramli, pihak perusahaan mini bus mengajukan dua tarif kepada organda Aceh, yakni tarif batas bawah atau minimal dan tarif batas atas atau maksimal. (baca tarif L300).
“Tarif batas bawah biasanya digunakan perusahaan mini bus saat penumpang sedang sepi, seperti kondisi saat ini. Tetapi saat penumpang sedang ramai, misalnya pada musim liburan anak sekolah, meugang puasa, dan saat mudik lebaran, digunakan tarif batas atas,” kata H Ramli menjawab Serambi kemarin
Dikatakan Ramli, ketika pihak perusahaan L300 menggunakan tarif maksimal, maka tak boleh lagi melakukan tuslag atau menaikkan ongkos pada pelaksanaan angkutan lebaran nanti.
Menurut Ramli, tarif batas bawah dan atas itu, mereka buat untuk menyahuti permintaan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh yang menyerukan agar dalam menaikkan tarif mini bus kelas nonekonomi ini tak melebihi 15 persen. Kenaikan ini tentu karena naiknya harga premium dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter dan solar Rp 5.500 menjadi Rp 7.500/liter yang imbasnya juga terjadi kenaikan terhadap suku cadang mobil.
Masih menurut Ramli, ongkos batas minimal dan maksimal ini juga untuk menghindari persaingan tak sehat antarperusahaan mini bus dengan berebut penumpang di terminal maupun di jalan atau terjadi perang tarif tak sehat. Selain itu, dengan telah ditetapkan batas tarif minimal dan maksimal, masyarakat bisa mengetahui tarif resmi ini. [Serambi]


EmoticonEmoticon