Ilustrasi |
Dikutip Dream dari laman Malaysia Chronicle, Selasa 21 Oktober 2014, semua lelaki akil balig yang tanpa alasan kuat meninggalkan Salat Jumat tiga kali berturut-turut bisa dijerat dengan aturan yang ditetapkan pada 1994 itu.
Mereka akan dijerat Pasal 104 Dewan Agama Islam dan Adat Melaysia (Kelantan), yang menyatakan bahwa pelaku dapat didenda RM1,000 atau menghadapi hukuman penjara satu tahun.
"Jumat adalah hari yang mulia. Tidak ada alasan bagi pria untuk melewatkan Salat Jumat, yang hanya diadakan sekali seminggu," kata Mohd Nassuruddin Daud, Juru Bicara Pembangunan Islam Kelantan.
Sejauh ini, baru ada satu orang yang didakwa dengan aturan ini. Nassuruddin mengatakan, siapa pun, termasuk imam masjid dan anggota komite masjid, bisa melaporkan setiap pria muslim yang sudah balig yang tidak melaksanakan ibadah Salat Jumat, sehingga bisa didakwa.
"Mereka yang ingin mengajukan keluhan harus mengisi formulir dan mengirimkannya ke Departemen Urusan Islam Kelantan (Jaheik)," tambah dia.
Setelah ada laporan yang masuk, Divisi Penegakan Hukum dari departemen itu akan menyelidiki dan berdiskusi dengan imam masjid. "Sebuah buku akan diberikan kepada imam untuk meminta individu tertentu untuk melakukan salat di masjid selama tiga kali berturut-turut," ujar Nussuruddin.
"Imam akan mencatat kehadiran seseorang. Jika ia gagal untuk melakukan sesuai petunjuk, ia akan dikenakan hukuman," tambah dia.
Sementara, surat kabar Berita Harian mengutip anggota dewan setempat, Wan Ubaidah Omar, yang mengusulkan pembentukan komite yang diisi leh para perempuan untuk memonitor setiap pria yang tidak melaksanakan Salat Jumat. [Dream]
EmoticonEmoticon