Mahasiswa asal Aceh, Karmawan, (tiga dari kanan) bersama barang bukti ganja yang dibawa ke Jambi. (Ardi Wijaya/Jambi Independent) |
Pemuda 21 tahun itu ditangkap bersama rekannya, Sulaiman Ismail, 27, saat berada dalam bus PO RAPI nopol BK 7748 DO dari Medan–Jambi di kawasan Jembatan Aur Duri, Desa Penyengat Rendah, Jalan Lintas Timur, Jumat (31/10) pukul 10.00.
Menurut keterangan polisi, pihaknya menghentikan bus PO RAPI yang ditumpangi Karmawan karena mendapat informasi ada yang membawa paket ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga kardus berisi paket ganja di bagasi bus. Masing-masing kardus berisi 21 paket ganja yang ketika ditimbang keseluruhannya 63 kg.
Dari temuan tersebut, polisi langsung menginterogasi sopir bus, Parlindingan Nasution. Berdasar keterangan sopir itulah, diketahui tiga kardus berisi ganja tersebut milik Karmawan dan Sulaiman Ismail. Dua pemuda asal Kabupaten Bireun itu diamankan tanpa perlawanan.
Parlindungan mengaku tidak tahu bahwa di antara barang di bagasi bus yang dibawa terdapat paket ganja. Menurut dia, setiap barang yang ada label di loket langsung dimuat ke dalam bagasi bus. Setahu dia, tiga kardus berisi paket ganja itu dimuat dari loket di Medan.
’’Kami tidak tahu. Kalau tau, untuk apa kami bawa barang itu. Cari masalah saja,’’ ujarnya.
Itu bukan kali pertama bus PO RAPI menjadi sarana kurir narkoba yang membawa paket ganja dari Medan tujuan Jambi atau kota-kota lain, termasuk ke Jakarta. Sebelumnya, awal Juni lalu, sebuah bus PO RAPI juga diamankan polisi karena sopirnya kedapatan menyimpan ganja.
Kapolres Jambi Kombespol Kristono menerangkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, Karmawan mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapat upah Rp 300 ribu untuk mengantar 63 kg ganja tersebut ke Jambi.
’’Dia mengaku sebagai mahasiswa. Namun, dari perguruan tinggi mana masih kami dalami,’’ ucapnya.
Menurut Kristono, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keterkaitan jaringan sindikat pengedar ganja asal Aceh itu dengan PO RAPI. Dia menyatakan, paket ganja Aceh yang akan diselundupkan ke Jambi tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.
’’Memang saat ini ada kecenderungan narkotika (ganja) dikirim melalui jalur darat, yakni menggunakan bus,’’ ungkapnya.
Para bandar besar, lanjut dia, menggunakan tenaga kurir untuk membawa barang haram itu. Termasuk memakai tenaga mahasiswa agar tidak dicurigai.
’’Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 No 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,’’ papar Kristono. [JPNN]
EmoticonEmoticon