Sering intip mandi, bapak cabuli anak kandung dan direkam

ilustrasi
AcehXPress.coDH (39) warga Kampung Cibitung, Desa Ganjarsari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri CN (15). Parahnya lagi ulah tak senonohnya tersebut direkam menggunakan kamera ponsel. Perbuatan bejat itu dilakukan di dalam rumah dan mengelabui istrinya sendiri.

Aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2013 lalu. Ketika itu pelaku memiliki kebiasaan iseng mengintip anak kandungnya mandi. Akhirnya dia terangsang melihat CN yang masih berusia remaja tersebut.

"Itu sudah sejak setahun lalu kejadiannya, gara-gara ngintip di kamar mandi," kata Kapolsek Cikalong Wetan AKP Arif Rahman kepada merdeka.com, Kamis (11/12).

Sudah terlanjur terbakar birahi, pelaku pun gelap. Pelaku menghampiri anaknya saat hendak ganti baju di kamarnya. DH memperkosa korban dengan ancaman bakal dimarahi olehnya kalau sampai mengadukan hal tersebut kepada siapapun.

"Dia memperkosa, dengan ancaman akan dimarahi bahkan tidak akan kasih uang jajan," ungkapnya.

DH yang kesehariannya hanya bekerja di perkebunan teh ini terus menagih jatah anaknya bercinta. Dan itu berlanjut hingga November 2014 lalu. Sensasi pelaku saat melakukan ulah bejatnya itu bahkan direkam menggunakan kamera ponsel.

"Jadi pelaku merekam kaya selfie gitu saat melakukan," terangnya.

Apes video amatir adegan bejat DH mencabuli anak kandungnya terbongkar. Istri pelaku, SN (34) tidak sengaja membuka ponsel miliknya. Setelah menginterogasi suaminya, SN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Cikalong Wetan.

"Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Cikalong Wetan tidak lama setelah SN memberikan laporan dengan barang bukti video dalam ponsel milik pelaku," terangnya.

Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cikalong Wetan KBB. Dia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 287 KUHP tentang perbuatan cabul atau bersetubuh dengan anak perempuan di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara. [Mrd]


EmoticonEmoticon